Jakarta: Dewan Pers akan menemui semua fraksi di DPR. Hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kita berharap kita bisa menyosialisasikan usul-usul kita ini (penyempurnaan revisi KUHP) ke seluruh fraksi," kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Dia menyampaikan penyempurnaan itu dilakukan agar produk jurnalistik dan wartawan tidak bisa dipidana terkait pemberitaan yang dianggap melanggar ketentuan dari hasil revisi KUHP. Sebab, aturan yang ada di draf revisi KUHP masih multitafsir dan berpotensi multi-interpretasi pada penerapannya.
"Supaya lebih jelas, supaya interpretasinya tidak multi-interpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam, terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum di level bawah," ungkap dia.
Azyumardi menyampaikan pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Fraksi Gerindra. Hari ini, Dewan Pers bertemu Fraksi PDI Perjuangan.
Selanjutnya, Dewan Pers sudah menyusun agenda bertemu Fraksi NasDem. Rencana pertemuan tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Sementara ini yang sudah oke itu ya NasDem. Kemudian kita juga lagi menghubungi PKS, PPP, dan PKB," ujar dia.
Selain itu, Azyumardi menyampaikan sikap Dewan Pers terhadap revisi KUHP. Dewan Pers tidak menolak pembahasan revisi KUHP.
"Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaan perbaikan dari pasal-pasal yang terkait terutama dengan pers, dengan kebebasan pers," sebut dia.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi PDI Perjuangan Ikhsan Soelistyo menyambut baik masukan Dewan Pers terkait revisi KUHP. Sehingga, upaya perbaikan revisi KUHP bisa dilakukan dengan baik, terutama 14 pasal yang masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
"Ini bagus sekali karena Dewan Pers karena sudah masuk dalam pasal yang masih terlalu mengambang," kata Ikhsan.
Sejumlah pasal yang dianggap masih mengambang, yaitu Pasal 219 revisi KUHP terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Dikhawatirkan, insan pers akan terkena pidana karena memberitakan informasi yang dianggap menghina presiden dan wakil presiden.
"Pasal yang ada sekarang ini dikhawatirkan kalau persnya yang memberitakan, maka persnya yang kena," ungkap dia.
Ikhsan menyampaikan ada sejumlah masukkan yang disampaikan Dewan Pers terkait revisi KUHP. Namun, masukan itu diminta lebih disempurnakan dan dipertajam.
Usulan yang diminta untuk disempurnakan seperti menjelaskan secara rinci bentuk tugas jurnalistik. Serta, karakteristik lembaga dan insan jurnalistik yang berada di bawah naungan Dewan Pers.
Penyempurnaan masukan terkait sejumlah pasal tersebut sangat dibutuhkan. Sehingga, penyempurnaan ketentuan bisa dilakukan secara komperhensif.
"Nah jadi hal-hal ini yang mungkin di pasal yang kita kurang tegas, tapi di pasal ini kita pertegas," ujar dia.
Jakarta:
Dewan Pers akan menemui semua fraksi di
DPR. Hal tersebut dilakukan untuk menyempurnakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP).
"Kita berharap kita bisa menyosialisasikan usul-usul kita ini (penyempurnaan revisi KUHP) ke seluruh fraksi," kata Ketua Dewan Pers Azyumardi Azra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.
Dia menyampaikan penyempurnaan itu dilakukan agar produk jurnalistik dan wartawan tidak bisa dipidana terkait pemberitaan yang dianggap melanggar ketentuan dari hasil revisi KUHP. Sebab, aturan yang ada di draf revisi KUHP masih multitafsir dan berpotensi multi-interpretasi pada penerapannya.
"Supaya lebih jelas, supaya interpretasinya tidak multi-interpretasi, atau interpretasinya bisa macam-macam, terutama di tingkat bawah, di tingkat penegak hukum di level bawah," ungkap dia.
Azyumardi menyampaikan pihaknya sudah melakukan kunjungan ke Fraksi Gerindra. Hari ini, Dewan Pers bertemu Fraksi PDI Perjuangan.
Selanjutnya, Dewan Pers sudah menyusun agenda bertemu Fraksi NasDem. Rencana pertemuan tersebut dilakukan pada Jumat, 12 Agustus 2022.
"Sementara ini yang sudah oke itu ya NasDem. Kemudian kita juga lagi menghubungi PKS, PPP, dan PKB," ujar dia.
Selain itu, Azyumardi menyampaikan sikap Dewan Pers terhadap revisi KUHP. Dewan Pers tidak menolak pembahasan revisi KUHP.
"Kita hanya ingin memberikan beberapa penyempurnaan perbaikan dari pasal-pasal yang terkait terutama dengan pers, dengan kebebasan pers," sebut dia.
Sementara itu, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Fraksi PDI Perjuangan Ikhsan Soelistyo menyambut baik masukan Dewan Pers terkait revisi KUHP. Sehingga, upaya perbaikan revisi KUHP bisa dilakukan dengan baik, terutama 14 pasal yang masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
"Ini bagus sekali karena Dewan Pers karena sudah masuk dalam pasal yang masih terlalu mengambang," kata Ikhsan.
Sejumlah pasal yang dianggap masih mengambang, yaitu Pasal 219 revisi KUHP terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Dikhawatirkan, insan pers akan terkena pidana karena memberitakan informasi yang dianggap menghina presiden dan wakil presiden.
"Pasal yang ada sekarang ini dikhawatirkan kalau persnya yang memberitakan, maka persnya yang kena," ungkap dia.
Ikhsan menyampaikan ada sejumlah masukkan yang disampaikan Dewan Pers terkait revisi KUHP. Namun, masukan itu diminta lebih disempurnakan dan dipertajam.
Usulan yang diminta untuk disempurnakan seperti menjelaskan secara rinci bentuk tugas jurnalistik. Serta, karakteristik lembaga dan insan jurnalistik yang berada di bawah naungan Dewan Pers.
Penyempurnaan masukan terkait sejumlah pasal tersebut sangat dibutuhkan. Sehingga, penyempurnaan ketentuan bisa dilakukan secara komperhensif.
"Nah jadi hal-hal ini yang mungkin di pasal yang kita kurang tegas, tapi di pasal ini kita pertegas," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)