Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembantunya aktif melibatkan masyarakat dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait 14 poin isu krusial. Sikap Kepala Negara tersebut didukung.
"Sangat bagus, hal ini akan memudahkan pembahasan di komisi III antara pemerintah dan DPR," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat dihubungi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu berharap ke depan pemerintah bakal aktif menampung aspirasi masyarakat. Sehingga, amendemen rujukan hukum pidana Indonesia lebih komprehensif.
"Semakin banyak masukan masyarakat akan semakin baik RUU yang dihasilkan," kata dia.
Tak hanya pemerintah, Komisi III bakal meminta masukan masyarakat terkait 14 poin revisi KUHP. Namun, dia tak menyebut secara rinci kapan hal itu dilakukan.
"Ya pasti (akan mendengar aspirasi masyarakat terkait revisi KUHP)," ujar dia.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar para pembantunya menampung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHP. Jokowi juga meminta agar menteri terkait memastikan masyarakat memahami isi revisi KUHP.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan melakukan sejumlah upaya menyikapi perintah Jokowi tersebut. Di antaranya, menggelar diskusi terbuka dan menyosialisasikan 14 isu krusial revisi KUHP.
Mahfud menyebut tugas tersebut akan dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Johnny ditugaskan menyelenggarakan diskusi dan Yasonna menyiapkan materi diskusi.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) meminta pembantunya aktif melibatkan masyarakat dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP), khususnya terkait 14 poin isu krusial. Sikap Kepala Negara tersebut didukung.
"Sangat bagus, hal ini akan memudahkan pembahasan di komisi III antara pemerintah dan DPR," kata Wakil Ketua
Komisi III DPR Adies Kadir saat dihubungi, Kamis, 4 Agustus 2022.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar itu berharap ke depan pemerintah bakal aktif menampung aspirasi masyarakat. Sehingga, amendemen rujukan hukum pidana Indonesia lebih komprehensif.
"Semakin banyak masukan masyarakat akan semakin baik RUU yang dihasilkan," kata dia.
Tak hanya pemerintah, Komisi III bakal meminta masukan masyarakat terkait 14 poin revisi KUHP. Namun, dia tak menyebut secara rinci kapan hal itu dilakukan.
"Ya pasti (akan mendengar aspirasi masyarakat terkait revisi KUHP)," ujar dia.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar para pembantunya menampung aspirasi masyarakat terkait revisi KUHP. Jokowi juga meminta agar menteri terkait memastikan masyarakat memahami isi revisi KUHP.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pemerintah akan melakukan sejumlah upaya menyikapi perintah Jokowi tersebut. Di antaranya, menggelar diskusi terbuka dan menyosialisasikan 14 isu krusial revisi KUHP.
Mahfud menyebut tugas tersebut akan dilakukan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. Johnny ditugaskan menyelenggarakan diskusi dan Yasonna menyiapkan materi diskusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)