Pencabutan persetujuan diajukan Komisi III. Hal itu disampaikan komisi yang membidangi hukum itu dalam Rapat Paripurna Ke-8 Masa Sidang I Tahun 2022-2023.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung pada Mahkamah Agung atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna dan diikuti suara ketuk palu pengesahan.
Baca: Sssttt... KPK Tahan Penyuap Hakim Agung MA |
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh menyampaikan hasil rapat internal membahas operasi tangkap tangan (OTT) yang dialami Sudrajad. Rapat internal dilakukan pada 3 Oktober 2022.
Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan pencabutan persetujuan terhadap Sudrajad merupakan bagian dari fungsi pengawasan. "Menjaga keseimbangan antara lembaga-lembaga negara," kata Pangeran.
Dia menyampaikan Komisi III tidak hanya bertanggung jawab melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Komisi bidang hukum itu juga berartanggung jawab mengevaluasi kinerja pejabat negara yang merupakan mitra kerja mereka.
Berdasarkan hasil evaluasi, Sudrajad dinilai melanggar moral dan integritas. Komisi III memutuskan mencabut persetujuan Hakim Agung terhadap Sudrajad yang telah melalui proses uji kepatutan dan kelayakan pada 18 September 2014 dan telah disetujui di rapat paripurna pada 23 Seprember 2014.
"Komisi III mencabut persetujuan terhadap Hakim Agung atas nama Sudrajad Dimyati," ujar dia.