Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra

Sssttt... KPK Tahan Penyuap Hakim Agung MA

Candra Yuri Nuralam • 03 Oktober 2022 20:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka sekaligus Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka. Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu tersangka, yaitu HT (Heryanto Tanaka) selama 20 hari pertama," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Oktober 2022.
 
Alex mengatakan masa penahanan pertama Heryanto bakal berakhir sampai 22 Oktober 2022. Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Ada satu tersangka lagi yang belum ditahan, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Dia bakal dipanggil Lembaga Antikorupsi dalam waktu dekat.
 
"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik," ujar Alex.
 

Baca: Terungkap, KPK Temukan Dokumen Pengeluaran Uang di Kasus Suap Hakim Agung MA


Pada perkara ini KPK menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya, yakni Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.
 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan