Jakarta: Kubu Moeldoko diam-diam bergerak melakukan proses hukum terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Mereka sudah melayangkan gugatan hukum terkait hasil Kongres ke-V 2020.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat) terkait AD/ART 2020 sudah diajukan," kata juru bicara (Jubir) kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Selasa, 6 April 2021.
Dia menyampaikan gugatan didaftarkan pada pekan lalu. Namun, tidak dijelaskan secara rinci waktu pendaftaran gugatan.
"Sudah diajukan minggu lalu," kata dia.
Baca: Demokrat: Kubu Moeldoko Tak Bisa Bedakan Khayalan dan Kenyataan
Sementara itu, dia mengakui gugatan terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) belum ditentukan. Pihak Moeldoko ingin fokus pada AD/ART.
"Nyicil aja. Jangan buru-buru semua," kata dia.
Dia menyebut pihaknya masih memiliki waktu mempersiapkan gugatan putusan Kemenkumham. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kubu Moeldoko memiliki waktu 90 hari.
Jakarta: Kubu Moeldoko diam-diam bergerak melakukan proses hukum terkait Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Partai Demokrat. Mereka sudah melayangkan gugatan hukum terkait hasil Kongres ke-V 2020.
"Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN Jakarta Pusat) terkait AD/ART 2020 sudah diajukan," kata juru bicara (Jubir) kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Selasa, 6 April 2021.
Dia menyampaikan gugatan didaftarkan pada pekan lalu. Namun, tidak dijelaskan secara rinci waktu pendaftaran gugatan.
"Sudah diajukan minggu lalu," kata dia.
Baca:
Demokrat: Kubu Moeldoko Tak Bisa Bedakan Khayalan dan Kenyataan
Sementara itu, dia mengakui gugatan terhadap keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) belum ditentukan. Pihak Moeldoko ingin fokus pada AD/ART.
"Nyicil aja. Jangan buru-buru semua," kata dia.
Dia menyebut pihaknya masih memiliki waktu mempersiapkan gugatan putusan Kemenkumham. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
kubu Moeldoko memiliki waktu 90 hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)