Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. MI/Susanto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. MI/Susanto

Hasil Tim Kajian: UU ITE Bakal Direvisi Terbatas

Anggi Tondi Martaon • 29 April 2021 18:07
Jakarta: Tim kajian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) rampung menyelesaikan tugas. Hasil kajian memutuskan bakal dilakukan revisi.
 
"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil," kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dikutip dari Youtube Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kamis, 29 April 2021.
 
Revisi terbatas yang dimaksud yaitu penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir. Salah satunya, memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.

"Seperti misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," tutur dia.
 
(Baca: Survei: Kaum Muda Mau UU ITE Direvisi)
 
Mahfud menuturkan tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan. Sehingga, seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.  
 
"Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar," tutur dia.
 
Revisi terbatas juga akan menambahkan satu pasal dalam UU ITE. Penambahan pasal untuk memperkuat ketentuan yang ada.
 
"Memang kemudian untuk memperkuat itu ada satu penambahan pasal yaitu Pasal 45 c," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan