Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Syarat Pendidikan Caleg dalam Revisi UU Pemilu Harus Dikaji Mendalam

Anggi Tondi Martaon • 30 Januari 2021 12:17
Jakarta: Muatan syarat pendidikan calon legislatif (caleg) dalam Revisi Undangan-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinilai bagus. Namun, hal itu harus dikaji secara mendalam.
 
"Partai Demokrat akan terus mendalami setiap usulan. Ini kan baru draft RUU," kata wakil Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR, Irwan, saat dihubungi, Sabtu, 30 Januari 2021.
 
Anggota Komisi V itu menyebut strata pendidikan memang menjadi salah satu faktor untuk melihat kualitas seorang caleg. Namun, usulan ini harus ditentukan apakah akan diterapkan secara nasional atau untuk tingkat pusat.

Pertimbangan ini disampaikannya karena banyak anggota legislatif tingkat sekolah menengah atas (SMA) sederajat. Namun, anggota legislatif tersebut memiliki kedekatan dengan masyarakat.
 
"Serta ketokohannya teruji, berpengalaman, itu juga tentu bisa jadi pertimbangan," kata dia.
 
Dia mengusulkan agar ketentuan syarat pendidikan ini diterapkan secara terbatas. Yakni, tingkat nasional.
 
"Mungkin kalau mau diterapkan, ada baiknya di tingkat nasional saja dulu," ujar dia.
 
Baca: Kemendagri Ingin Pilkada Sesuai Jadwal, Tetap pada 2024
 
Ketentuan syarat minimal pendidikan caleg tertera pada Pasal 182 ayat (2) draf RUU Pemilu. Dalam pasal tersebut disebutkan syarat pendidikan minimal bagi orang yang akan maju dalam pemilu adalah pendidikan tinggi atau sederajat.
 
Syarat itu berlaku bagi calon anggota DPRD; bupati dan wakil bupati; wali kota dan wakil wali kota; gubernur dan wakil gubernur; DPR; hingga presiden dan wakil Presiden.
 
Berikut isi Pasal 182 ayat (2) huruf j dalam Draf RUU Pemilu;
 
Pasal 182
 
(2) Calon Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota DPRD Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati/ Walikota dan Wakil Walikota serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
j. berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat;
 
Ketentuan serupa juga diterapkan bagi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan provinsi. Namun, syarat pendidikan bagi komisioner KPU kabupaten/kota yaitu sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
 
Aturan itu tertera dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f Draf RUU Pemilu. Berikut isi dari pasal tersebut :
 
Pasal 27
 
(1) Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah:
 
f. berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) untuk calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan