Jakarta: Pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) diyakini bakal cepat selesai jika diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Baleg sudah memahami isi RUU TPKS, sehingga tidak perlu mendalami saat membahas daftar inventaris masalah (DIM).
"Itu sudah kita komunikasikan juga ke pimpinan ini (pembahasan tingkat I) dikembalikan ke pengusul ya, pengusulnya itu Baleg," kata Ketua Panja Penyusunan Draf RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2021.
Jika tugas pembahasan diserahkan ke alat kelengkapan dewan (AKD) lain, mereka harus memahami lagi draf yang dibuat Baleg. Tak hanya itu, dikhawatirkan pembahasan bakal keluar konteks penyusunan dan berdampak memperpanjang waktu pembahasan.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu pun berharap Badan Musyawarah (Bamus) menyerahkan tugas pembahasan tingkat I RUU TPKS ke Baleg. Sehingga, proses bisa dilakukan dalam waktu cepat dan bisa disahkan.
"Biar pakem-pakemnya tidak lari," ujar dia.
Baca: KSP: Pengesahan RUU TPKS Tidak Bisa Ditunda Lagi
Sebelumnya, pimpinan DPR memiliki sejumlah pertimbangan menentukan AKD untuk membahas RUU TPKS pada tingkat I. Di antaranya, kelancaran pembahasan.
"Pada prinsipnya kita ingin RUU itu juga cepat selesai, itu yang juga menjadi pertimbangan dasar," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Pertimbangan lain, yaitu pendapat fraksi di DPR. Menurut dia, pimpinan bakal mendengarkan masukan fraksi-fraksi terkait penentuan AKD yang akan membahas RUU TPKS.
"Pimpinan DPR melaksanakan putusan bamus mengakomodasi pendapat fraksi-fraksi. Apakah itu kemudian diselesaikan di pansus atau kemudian di Baleg," ungkap dia.
Jakarta: Pembahasan tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS) diyakini bakal cepat selesai jika diserahkan ke Badan Legislasi (Baleg). Baleg sudah memahami isi RUU TPKS, sehingga tidak perlu mendalami saat membahas daftar inventaris masalah (DIM).
"Itu sudah kita komunikasikan juga ke pimpinan ini (pembahasan tingkat I) dikembalikan ke pengusul ya, pengusulnya itu Baleg," kata Ketua Panja Penyusunan Draf
RUU TPKS Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2021.
Jika tugas pembahasan diserahkan ke alat kelengkapan dewan (AKD) lain, mereka harus memahami lagi draf yang dibuat
Baleg. Tak hanya itu, dikhawatirkan pembahasan bakal keluar konteks penyusunan dan berdampak memperpanjang waktu pembahasan.
Wakil Ketua Fraksi NasDem itu pun berharap Badan Musyawarah (Bamus) menyerahkan tugas pembahasan tingkat I RUU TPKS ke Baleg. Sehingga, proses bisa dilakukan dalam waktu cepat dan bisa disahkan.
"Biar pakem-pakemnya tidak lari," ujar dia.
Baca:
KSP: Pengesahan RUU TPKS Tidak Bisa Ditunda Lagi
Sebelumnya, pimpinan DPR memiliki sejumlah pertimbangan menentukan AKD untuk membahas RUU TPKS pada tingkat I. Di antaranya, kelancaran pembahasan.
"Pada prinsipnya kita ingin RUU itu juga cepat selesai, itu yang juga menjadi pertimbangan dasar," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Pertimbangan lain, yaitu pendapat fraksi di DPR. Menurut dia, pimpinan bakal mendengarkan masukan fraksi-fraksi terkait penentuan AKD yang akan membahas RUU TPKS.
"Pimpinan DPR melaksanakan putusan bamus mengakomodasi pendapat fraksi-fraksi. Apakah itu kemudian diselesaikan di pansus atau kemudian di Baleg," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)