ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

KSP: Pengesahan RUU TPKS Tidak Bisa Ditunda Lagi

Andhika Prasetyo • 05 Januari 2022 14:52
Jakarta: Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) tidak bisa ditunda lagi. Tidak perlu ada perdebatan yang akhirnya memperlambat pembahasan dan merugikan masyarakat terutama korban kejahatan susila.
 
“Urgensi pengesahan RUU TPKS sudah tidak dapat diperdebatkan lagi. Arahan-arahan Presiden Jokowi terkait itu sudah sangat jelas dan perlu ditindaklanjuti oleh semua pemangku kepentingan," ujar Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani dilansir dari Media Indonesia, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2021.
 
RUU TPKS, menurutnya, sudah terlalu lama mengambang di DPR. Sejak dimunculkan pada 2016, tidak ada pergerakan signifikan.

Padahal, peraturan perundangan tersebut sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan berbagai kasus dan melindungi para korban. Ia meminta seluruh pihak bisa mengesampingkan ego politik dan sektoral dan menempatkan semangat menciptakan perlindungan bagi seluruh warga negara sebagai tujuan utama.
 
Baca: Muhaimin Instruksikan Fraksi PKB Kawal Pengesahan RUU TPKS
 
“Perhatian khusus presiden terhadap RUU TPKS bukan tanpa alasan. Beliau melihat perkembangan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang saat ini sangat mendesak untuk ditangani. RUU TPKS harus dapat menjadi payung hukum yang memadai dalam memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual," ujarnya.
 
Sebagai salah satu anggota gugus tugas yang ikut membahas RUU TPKS, KSP akan terus mengawal progres rancangan peraturan perundangan itu dengan intensitas dan kapasitas optimal.
 
"Sekarang, kami bersama tim yang juga melibatkan organisasi masyarakat sudah memulai menyusun kajian awal daftar inventarisasi masalah (DIM) dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR," ucap Jaleswari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan