Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.

Alasan DPR Belum Menindaklanjuti Revisi UU ITE

Anggi Tondi Martaon • 06 Juli 2022 12:44
Jakarta: DPR mengaku sudah menerima surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dokumen tersebut masih diproses lembaga wakil rakyat.
 
"Surpres revisi UU ITE sudah diterima di DPR. Nah tentunya ini masih dalam tahapan proses," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
 
Dia mengakui proses revisi UU ITE masih jalan di tempat. Alasannya, Komisi I DPR masih fokus menyelesaikan tugas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

"Sehingga kita minta mereka menyelesaikan RUU tersebut baru masuk ke revisi UU ITE," ungkap dia.
 

Baca: Revisi UU ITE Diusulkan Dibahas di Pansus atau Baleg


Selain itu, Dasco menanggapi aspirasi masyarakat terkait alat kelengkapan dewan (AKD) yang membahas revisi UU ITE. Sejumlah pihak menginginkan agar revisi UU ITE dilakukan panitia khusus (Pansus).
 
Usulan pembentukan pansus mencuat karena implementasi aturan tersebut dinilai lebih banyak pada aspek hukum. Sedangkan, AKD yang membidangi hukum yaitu Komisi III.
 
Dasco menyampaikan aspirasi tersebut akan ditindaklanjuti pimpinan DPR dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus). Berbagai masukan dipertimbangkan untuk menentukan AKD pembahas revisi UU ITE.
 
"Kita akan pertimbangkan di situ (Bamus) dan kemudian kita akan putuskan apakah ini kemudian tetap di Komisi I atau kita bentuk pansus sesuai dengan kebutuhan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan