Jakarta: Presiden Joko Widoda akan kembali menggelar rapat secara virtual. Pengurangan jumlah kegiatan tatap muka ini diambil setelah kasus covid-19 di Indonesia terus naik.
Namun, Kepala Negara tidak menutup kemungkinan untuk menggelar rapat tatap muka. Meski rapat tatap muka, Istana Kepresidenan tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.
"Jika lebih dari lima kementerian, maka diadakan video konferensi. Tapi kalau hanya satu atau tiga kementerian bisa offline," kata Kepala Sekretariat Kepresidenan Budi Hartono kepada wartawan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2020.
Baca: Jokowi Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau total mulai Senin, 14 September 2020. Penerapan PSBB transisi otomatis dihapus.
Menurut dia, situasi pandemi di Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Keputusan ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada awal pandemi. Semua pihak diminta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah.
Jakarta:
Presiden Joko Widoda akan kembali menggelar rapat secara virtual. Pengurangan jumlah kegiatan tatap muka ini diambil setelah kasus covid-19 di Indonesia terus
naik.
Namun, Kepala Negara tidak menutup kemungkinan untuk menggelar rapat tatap muka. Meski rapat tatap muka, Istana Kepresidenan tetap memberlakukan protokol kesehatan dengan ketat.
"Jika lebih dari lima kementerian, maka diadakan video konferensi. Tapi kalau hanya satu atau tiga kementerian bisa
offline," kata Kepala Sekretariat Kepresidenan Budi Hartono kepada wartawan, Jakarta Pusat, Kamis, 10 September 2020.
Baca:
Jokowi Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat atau total mulai Senin, 14 September 2020. Penerapan PSBB transisi otomatis dihapus.
Menurut dia, situasi pandemi di
Jakarta masuk kategori darurat. Keputusan ini telah disepakati dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Keputusan ini, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada awal pandemi. Semua pihak diminta menerapkan
work from home atau bekerja dari rumah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)