Jakarta: Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus mempercepat pengembangan vaksin covid-19 (korona). Pembentukan tim disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Pembentukan tim bertujuan mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam mengembangkan vaksin covid-19," dikutip Medcom.id dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 3 pada Selasa, 8 September 2020.
Tim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo. Pembentukan tim juga bertujuan meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tim juga terlibat dalam invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan barang atas pemanfaatan vaksin covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin covid-19.
Selain itu, tim bertujuan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin covid-19.
"Tim dipimpin langsung Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.
Sedangkan penanggung jawab ialah Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro. Kemudian, wakil ketua diisi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan wakil ketua II Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Anggota terdiri atas Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukita.
(Baca: Ahli: Memproduksi Vaksin Covid-19 Tidak Mudah)
Jakarta: Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus mempercepat pengembangan vaksin covid-19 (
korona). Pembentukan tim disahkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
"Pembentukan tim bertujuan mewujudkan ketahanan nasional dan kemandirian bangsa dalam mengembangkan vaksin covid-19," dikutip
Medcom.id dalam Keppres Nomor 18 Tahun 2020 Pasal 3 pada Selasa, 8 September 2020.
Tim berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden Joko Widodo. Pembentukan tim juga bertujuan meningkatkan sinergi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Tim juga terlibat dalam invensi dan inovasi, produksi, distribusi, dan penggunaan barang atas pemanfaatan
vaksin covid-19 antara pemerintah dengan kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengembangan vaksin covid-19.
Selain itu, tim bertujuan melakukan penyiapan, pendayagunaan dan peningkatan kapasitas serta kemampuan nasional dalam pengembangan vaksin covid-19.