Jakarta: Pemerintah dan DPR diminta diminta bijak membahas undang-undang (UU). Beleid yang dibuat tidak harus melahirkan lembaga/komisi baru.
"Kita desak pemerintah dan DPR yang sedang bahas UU agar tidak selalu berupaya lahirnya sebuah lembaga," kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2020.
Anggota Komisi IX itu menilai langkah membentuk nomenklatur baru kelembagaan sangat tidak efisien dan efektif. Terutama pada anggaran negara.
"Kita mengharapkan pengelolaan dan penggunaan uang negara itu dilakukan secara efisien dan efektif," ungkap dia.
Dia pun mendukung upaya pemerintah yang tengah mengevaluasi lembaga/komisi. Termasuk komisi/lembaga yang dibentuk melalui UU.
"Ada banyak komisi lain sebagai pelaksana dari amanat uu itu ada banyak yang lain-lain. Itu yang mesti dirapikan satu per satu," sebut dia.
Baca: Kriteria Evaluasi Lembaga/Komisi
Saleh pun menyebutkan beberapa lembaga/komisi yang layak dibubarkan. Di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Agung (Komjak).
Sementara lembaga yang harus dipertahankan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang betul penting dipertahankan itu harus dijaga. Tapi yang tidak penting untuk menghemat pengeluaran negara, menurut saya tidak apa dihapus," ujar dia.
Baca: Penyederhanaan Lembaga Mengefisienkan Anggaran
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyebut tengah mengevaluasi 96 lembaga dan komisi. Kemungkinan besar lembaga tersebut dihapus jika tidak efektif.
"Sedang kita cek dan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau dikurangi," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juli 2020.
Jakarta: Pemerintah dan DPR diminta diminta bijak membahas undang-undang (UU). Beleid yang dibuat tidak harus melahirkan lembaga/komisi baru.
"Kita desak pemerintah dan DPR yang sedang bahas UU agar tidak selalu berupaya lahirnya sebuah lembaga," kata Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay saat dihubungi, Selasa, 7 Juli 2020.
Anggota Komisi IX itu menilai langkah membentuk nomenklatur baru kelembagaan sangat tidak efisien dan efektif. Terutama pada anggaran negara.
"Kita mengharapkan pengelolaan dan penggunaan uang negara itu dilakukan secara efisien dan efektif," ungkap dia.
Dia pun mendukung upaya pemerintah yang tengah mengevaluasi lembaga/komisi. Termasuk komisi/lembaga yang dibentuk melalui UU.
"Ada banyak komisi lain sebagai pelaksana dari amanat uu itu ada banyak yang lain-lain. Itu yang mesti dirapikan satu per satu," sebut dia.
Baca:
Kriteria Evaluasi Lembaga/Komisi
Saleh pun menyebutkan beberapa lembaga/komisi yang layak dibubarkan. Di antaranya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Kejaksaan Agung (Komjak).
Sementara lembaga yang harus dipertahankan yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Nasional (Komnas) HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Yang betul penting dipertahankan itu harus dijaga. Tapi yang tidak penting untuk menghemat pengeluaran negara, menurut saya tidak apa dihapus," ujar dia.
Baca:
Penyederhanaan Lembaga Mengefisienkan Anggaran
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Rerformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menyebut tengah mengevaluasi 96 lembaga dan komisi. Kemungkinan besar lembaga tersebut dihapus jika tidak efektif.
"Sedang kita cek dan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk memungkinkan dihapus atau dikurangi," kata Tjahjo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa, 7 Juli 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)