Ilustrasi kapal nelayan. Medcom.id/M Rizal
Ilustrasi kapal nelayan. Medcom.id/M Rizal

Pemerintah Didesak Investigasi Dugaan Perbudakan ABK WNI

Anggi Tondi Martaon • 07 Mei 2020 17:28
Jakarta: Pemerintah didesak menginvestigasi meninggalnya tiga anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan perusahaan Tiongkok. Terutama potensi terjadinya pelanggaran hak azasi manusia (HAM) dalam bentuk perbudakan atau eksploitasi.
 
“Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung 3 WNI yang meninggal," kata Anggota Komisi I DPR Sukamta di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2020.
 
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menduga ABK mengalami pelanggaran HAM selama bekerja di kapal ikan berbendara Tiongkok tersebut. Indikasi tersebut terlihat pada upaya 15 ABK yang minta bantuan lembaga penegak hukum di Korea Selatan.

"Hal ini mengindikasikan ada tindakan eksploitasi yang terjadi. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada," ungkap dia.
 
Baca: Menlu Ungkap Pelarungan ABK WNI di Kapal Tiongkok
 
Pemerintah disebut bisa bekerja sama dengan Interpol menyelidiki potensi pelanggaran HAM tersebut. Jika terbukti ada unsur pelanggaran HAM dan eksploitasi, pemerintah harus melayangkan nota protes kepada pemerintah Tiongkok.
 
"Dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahan kapal tersebut," sebut dia.
 
Sukamta juga meminta agar pemerintah memastikan hak-hak ketiga ABK WNI yang meninggal. Perusahaan harus membayar gaji dan tunjangan ABK.
 
"Mereka bekerja jauh dari tanah air untuk menghidupi keluarga. Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan