Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun diminta mengintegrasikan program pendidikan dengan perlindungan anak.
"Kasus kekerasan dan bullying di sekolah masih menjadi persoalan serius," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
KPAI berharap perlindungan anak menjadi prioritas dalam segala kebijakan Kemendikbud. Hal ini sekaligus guna mewujudkan target pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Retno menambahkan Mendikbud Nadiem Makarim memiliki kebijakan cukup baik, misalnya Merdeka Belajar. Kemendikbud juga punya sejumlah program turunan seperti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), hingga Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
"Maka integrasi perlindungan anak dalam kebijakan Merdeka Belajar mesti dilakukan," tutur Retno.
KPAI menggelar konferensi pers pelanggaran hak anak sepanjang 2019. Foto: Medcom/Theofilus Ifan Sucipto
KPAI mempublikasi data pelanggaran hak anak sepanjang 2019. Hasilnya, jumlah pelanggaran hak anak masih memprihatinkan, yakni mencapai 4.369 kasus.
Jenis kasus pelanggaran hak anak yang dilakukan yakni 896 kasus sosial dan anak dalam situasi darurat, 193 kasus agama dan budaya, 108 kasus terkait hak sipil dan partisipasi, dan 344 kasus jenis kesehatan dan napza.
Pelanggaran hak anak di sektor pendidikan ditemukan sebanyak 321 kasus. Pornografi dan kejahatan siber 653 kasus, anak berhadapan hukum (ABH) 1.251 kasus, trafficking dan eksploitasi 244 kasus, dan kasus perlindungan anak lainnya sebanyak 68 kasus.
Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut kekerasan terhadap siswa di lingkungan sekolah masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pun diminta mengintegrasikan program pendidikan dengan perlindungan anak.
"Kasus kekerasan dan
bullying di sekolah masih menjadi persoalan serius," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2020.
KPAI berharap perlindungan anak menjadi prioritas dalam segala kebijakan Kemendikbud. Hal ini sekaligus guna mewujudkan target pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).
Retno menambahkan Mendikbud Nadiem Makarim memiliki kebijakan cukup baik, misalnya Merdeka Belajar. Kemendikbud juga punya sejumlah program turunan seperti Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), hingga Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
"Maka integrasi perlindungan anak dalam kebijakan Merdeka Belajar mesti dilakukan," tutur Retno.
KPAI menggelar konferensi pers pelanggaran hak anak sepanjang 2019. Foto: Medcom/Theofilus Ifan Sucipto
KPAI mempublikasi
data pelanggaran hak anak sepanjang 2019. Hasilnya, jumlah pelanggaran hak anak masih memprihatinkan, yakni mencapai 4.369 kasus.
Jenis kasus pelanggaran hak anak yang dilakukan yakni 896 kasus sosial dan anak dalam situasi darurat, 193 kasus agama dan budaya, 108 kasus terkait hak sipil dan partisipasi, dan 344 kasus jenis kesehatan dan napza.
Pelanggaran hak anak di sektor pendidikan ditemukan sebanyak 321 kasus. Pornografi dan kejahatan siber 653 kasus, anak berhadapan hukum (ABH) 1.251 kasus, trafficking dan eksploitasi 244 kasus, dan kasus perlindungan anak lainnya sebanyak 68 kasus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)