Wapres Jusuf Kalla. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta
Wapres Jusuf Kalla. Foto: Medcom.id/Dheri Agriesta

Kesempatan JK jadi Cawapres Nyaris Mustahil

Media Indonesia • 27 Juli 2018 14:23
Jakarta: Polemik yang disajikan elite politik mendekati waktu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden 2019, semakin menarik. Salah satu yang hangat diperbincangkan yaitu uji gugatan materi Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang merupakan turunan dari Pasal 7.
 
Nama Jusuf Kalla muncul jadi pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Perindo. Menurut Ahli Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar, gugatan yang diajukan Perindo dan Jusuf Kalla bukan hal baru.
 
Baca: Kalla Klaim Kantongi Izin Jokowi Ajukan Uji Materi ke MK

Ia menjelaskan, bedanya Perindo datang dengan legal standing yang mengatakan bahwa mereka merupakan partai peserta pemilu, maka boleh mencalonkan.
 
"Ketika sekarang MK jangan lagi dong bicara soal legal standing. Masuk saja ke pokok permasalahan. Karena kalau MK menolak legal standing itu bisa jadi ada gugatan kembali pengujian Pasal 222 soal presidential treshold." ujar Zainal usai Diskusi Judicial Review : Masa Jabatan Cawapres di Cikini, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
 

 
Zainal menambahkan setiap warga negara Indonesia hanya bisa dua kali menjadi capres dan dua kali menjadi cawapres berturut-turut ataupun tidak.
 
"Soal berturut-turut itu sudah tidak perlu dipersoalkan. Kenapa? Karena UU sudah tegas mengatakan mau berturut-turut atau tidak sebenarnya sudah selesai. Saya membayangkan kalau MK memutuskan dengan logika, seharusnya kesempatan Pak JK menjadi cawapres nyaris tidak ada," kata Zainal. (Insi Nantika Jelita).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan