Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku inisiatif menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak berasal dari dirinya sendiri. Inisiatif itu datang dari tiga kelompok, salah satunya dari partai Perindo.
Tak lama kemudian, Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi. Langkah Kalla pun sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
“Iya. Kalau tidak (dapat) enggak mungkin lah seperti itu,” kata Kalla dalam program Primetime News Metro TV, Jakarta. Kamis 26 Juli 2018.
Kalla diizinkan untuk menjadi pihak terkait lantaran Kalla dianggap pantas melanjutkan pemerintahan ke depan. Maka, duet Jokowi-Kalla dinilai layak dilanjutkan hingga 2024.
“Kita diskusi, bagaimana pemerintahan ke depan? Tentu harus meneruskan apa yang sudah dilakukan lima tahun pertama. Bagaimana pelaksanaannya? Tim yang baik harus diteruskan. Itu yang kita diskusikan,” paparnya.
Namun, Kalla enggan melangkah jauh sebelum MK memutus uji materi UU Pemilihan Umum. Ia takut, langkah politik yang ia ambil salah.
Baca: Pengamat: Dorongan Uji Materi Jabatan Cawapres Sangat Janggal
“Apapun keputusannya akan kita terima. Pak Jokowi pun harus menerima itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZ4rewb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku inisiatif menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak berasal dari dirinya sendiri. Inisiatif itu datang dari tiga kelompok, salah satunya dari partai Perindo.
Tak lama kemudian, Kalla menjadi pihak terkait dalam uji materi. Langkah Kalla pun sudah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
“Iya. Kalau tidak (dapat) enggak mungkin lah seperti itu,” kata Kalla dalam program Primetime News Metro TV, Jakarta. Kamis 26 Juli 2018.
Kalla diizinkan untuk menjadi pihak terkait lantaran Kalla dianggap pantas melanjutkan pemerintahan ke depan. Maka, duet Jokowi-Kalla dinilai layak dilanjutkan hingga 2024.
“Kita diskusi, bagaimana pemerintahan ke depan? Tentu harus meneruskan apa yang sudah dilakukan lima tahun pertama. Bagaimana pelaksanaannya? Tim yang baik harus diteruskan. Itu yang kita diskusikan,” paparnya.
Namun, Kalla enggan melangkah jauh sebelum MK memutus uji materi UU Pemilihan Umum. Ia takut, langkah politik yang ia ambil salah.
Baca: Pengamat: Dorongan Uji Materi Jabatan Cawapres Sangat Janggal
“Apapun keputusannya akan kita terima. Pak Jokowi pun harus menerima itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wapres RI Jusuf Kalla bersedia menjadi pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan Partai Perindo. Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres yang diatur dalam Pasal 169 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)