Jakarta: Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sejak Agustus 2023. Perpres ini sedang tahap harmonisasi.
“Terakhir Agustus 2023 di Kemenko Polhukam. Ada yang perlu dikoordinasikan. Harus dilihat harmonisasinya karena ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lain seperti Kemendikbud-Ristek, Kemendagri, dan lainnya,” kata dia kepada Media Indonesia, Kamis, 9 Mei 2024.
Lebih lanjut, dalam rancangan Perpres ini, Kemenag memberikan berbagai rekomendasi mengenai pendirian rumah ibadah. Sementara kementerian/lembaga lain memberikan rekomendasi sesuai tupoksi masing-masing.
Anna mengungkapkan alasan diinisiasinya rancangan Perpres ini juga disebabkan oleh diperlukannya regulasi terbaru yang menyesuaikan perkembangan zaman. Pasalnya, regulasi acuan dibentuk sejak 2006 lalu.
Selain itu, berkaitan dengan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan berakhir pada tahun ini, Perpres ini hanya tinggal menunggu waktu saja sampai akhirnya dapat disahkan oleh Presiden.
“Seharusnya nanti dari Kemenko Polhukam akan dikirim ke Kemensetneg sampai akhirnya nanti baru ditandatangani Presiden,” ujar Anna. (Despian Nurhidayat)
Jakarta: Juru Bicara
Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang
Kerukunan Umat Beragama sudah berada di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) sejak Agustus 2023. Perpres ini sedang tahap harmonisasi.
“Terakhir Agustus 2023 di Kemenko Polhukam. Ada yang perlu dikoordinasikan. Harus dilihat harmonisasinya karena ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lain seperti Kemendikbud-Ristek, Kemendagri, dan lainnya,” kata dia kepada
Media Indonesia, Kamis, 9 Mei 2024.
Lebih lanjut, dalam rancangan Perpres ini, Kemenag memberikan berbagai rekomendasi mengenai pendirian rumah ibadah. Sementara kementerian/lembaga lain memberikan rekomendasi sesuai tupoksi masing-masing.
Anna mengungkapkan alasan diinisiasinya rancangan Perpres ini juga disebabkan oleh diperlukannya regulasi terbaru yang menyesuaikan perkembangan zaman. Pasalnya, regulasi acuan dibentuk sejak 2006 lalu.
Selain itu, berkaitan dengan masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan berakhir pada tahun ini, Perpres ini hanya tinggal menunggu waktu saja sampai akhirnya dapat disahkan oleh Presiden.
“Seharusnya nanti dari Kemenko Polhukam akan dikirim ke Kemensetneg sampai akhirnya nanti baru ditandatangani Presiden,” ujar Anna. (Despian Nurhidayat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)