Jakarta: Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerukunan Umat Beragama sebagai belum sampai ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres ini akan jadi pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
"Belum sampai ke Presiden," kata Rumadi, dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.
Koordinator bidang keagamaan KSP ini mengungkapkan penyebab tertundanya penyelesaian Perpres ini. Ia menyampaikan, masih ada satu isu yang tertahan, yakni terkait keanggotaan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Masih ada satu pending isu, soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB. Sudah beberapa kali rapat di Kemenkopolhukam tapi belum ada putusan. Masih ada yang belum setuju," ujar Rumadi.
FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.
Rumadi menjelaskan, Perpres yang dimaksud akan menggantikan SKB 2 Menteri tersebut bukan Perpres pendirian rumah ibadah. Melainkan Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama.
"Bukan perpres pendirian rumah ibadah, tapi Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama, yang antara lain mengatur soal pendirian rumah ibadah," ungkapnya.
Jakarta: Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Rumadi Ahmad mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang
Kerukunan Umat Beragama sebagai belum sampai ke
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Perpres ini akan jadi pengganti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
"Belum sampai ke Presiden," kata Rumadi, dihubungi Kamis, 9 Mei 2024.
Koordinator bidang keagamaan KSP ini mengungkapkan penyebab tertundanya penyelesaian Perpres ini. Ia menyampaikan, masih ada satu isu yang tertahan, yakni terkait keanggotaan penghayat kepercayaan dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Masih ada satu
pending isu, soal keanggotaan penghayat kepercayaan dalam FKUB. Sudah beberapa kali rapat di Kemenkopolhukam tapi belum ada putusan. Masih ada yang belum setuju," ujar Rumadi.
FKUB merupakan forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam membangun, dan memelihara, memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan, bersifat independen dalam menetapkan kebijakan melalui musyawarah dan mufakat.
Rumadi menjelaskan, Perpres yang dimaksud akan menggantikan SKB 2 Menteri tersebut bukan Perpres pendirian rumah ibadah. Melainkan Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama.
"Bukan perpres pendirian rumah ibadah, tapi Perpres pemeliharaan kerukunan umat beragama, yang antara lain mengatur soal pendirian rumah ibadah," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)