Meski belum disahkan, eksekutif dan legislatif menyepakati beberapa isu krusial seperti masa jabatan kepala desa 8 tahun. Metro TV
Meski belum disahkan, eksekutif dan legislatif menyepakati beberapa isu krusial seperti masa jabatan kepala desa 8 tahun. Metro TV

Revisi UU Desa Disahkan setelah Pemilu 2024

MetroTV • 07 Februari 2024 11:15
Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) ditunda hingga Pemilu 2024 dilaksanakan. Meski belum disahkan, eksekutif dan legislatif menyepakati beberapa isu krusial.
 
Pertama, jabatan kepala desa berlangsung 8 tahun. Selain itu, kepala desa juga dapat dipilih untuk 2 periode jabatan.
 
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan beberapa isu yang direvisi tersebut disepakatai. Namun, pengesahan ditundan karena DPR sudah memasuki masa reses.

“DPR akan melaksanakan masa reses sampai tanggal 5 Maret,” ujar Puan dikutip dari Headline News di Metro TV, Rabu, 7 Februari 2024.
 
Baca: Substansi Revisi UU Desa Disepakati, Ketua DPR: Jangan Ada Lagi Aspirasi Tak Tertib

Puan menyebut pimpinan DPR sudah bertemu dengan perwakilan perangkat desa untuk mendapatkan kesepakatan bersama sebelum rapat paripurna. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan bagi semua pihak.
 
Namun, Fraksi Partai Nasdem berharap pembahasan RUU Desa masih bisa dilakukan secara mendalam dan melibatkan publik. Terutama seputar isu masa jabatan kepala desa yang banyak dipersoalkan. (Keizya Ham)
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan