Ketua DPR Puan Maharani. MI/Susanto
Ketua DPR Puan Maharani. MI/Susanto

Substansi Revisi UU Desa Disepakati, Ketua DPR: Jangan Ada Lagi Aspirasi Tak Tertib

Fachri Audhia Hafiez • 06 Februari 2024 14:58
Jakarta: Ketua DPR Puan Maharani mengatakan para perangkat desa sudah menyepakati substansi dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Pembahasan sudah dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah.
 
"Substansi sudah mulai dibahas, dan mereka sudah mulai memahami," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024.
 
Puan berharap tak ada polemik dari revisi UU Desa usai kesepakatan tercipta antara perangkat desa, DPR, dan pemerintah. Termasuk tidak ada lagi penyampaian aspirasi kepada DPR dengan cara-cara anarkis.

"Insyaallah atas kesepakatan dan persetujuan tersebut, kita akan saling menghargai, menghormati, tidak akan ada lagi yang menyampaikan aspirasi secara tidak tertib," ujar Puan.
 
Baca Juga: Asosiasi Pemerintah Desa Demo Desak DPR Desak Revisi UU Desa

Ketua DPP PDIP itu menambahkan pembahasan revisi UU Desa akan dilanjutkan pada masa sidang DPR mendatang. Sebab, anggota dewan akan memasuki masa reses.
 
"Jadi kami harapkan kepada seluruh anggota DPR yang terhormat, jika kembali ke dapilnya masing-masing tolong sampaikan kepada perangkat desa, proses pembahasan terkait RUU Desa sudah dibahas di Baleg DPR bersama pemerintah," ucap Puan.
 
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menggelar demo pada Rabu, 31 Januari 2034. Aksi anarkis tersebut membuat pagar Kompleks Parlemen roboh.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan