Jakarta: Pemerintah telah melakukan perbaikan draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berbagai masukan yang disampaikan diklaim diakomodasi dalam perbaikan yang dilakukan, termasuk dari Dewan Pers.
"Masukan Dewan Pers kepada Tim Perumus revisi KUHP juga telah sedapat mungkin diakomodasi," kata juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi Revisi KUHP Albert Aries saat dihubungi, Selasa, 22 November 2022.
Seperti bunyi penjelasan Pasal 218 revisi KUHP terkait penyerangan harkat dan martabat presiden. Penjelasan diadopsi langsung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Bunyi penjelasan dari Pasal 218 RKUHP itu juga diadopsi langsung dari bunyi ketentuan Pasal 6 huruf d UU Pers," ungkap dia.
Dalam penjelasan tersebut, pemerintah menjelaskan frasa dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui unjuk rasa, kritik, atau penyampaian perbedaan pendapat dengan kebijakan presiden. Jika masuk dalam kategori tersebut, ketentuan pidana akan hilang.
"(Frasa) dilakukan untuk kepentingan umum sebagai alasan penghapus pidana," sebut dia.
Penjelasan Pasal 218 KUHP juga mempertegas kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Jakarta: Pemerintah telah melakukan perbaikan draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berbagai masukan yang disampaikan diklaim diakomodasi dalam perbaikan yang dilakukan, termasuk dari
Dewan Pers.
"Masukan Dewan Pers kepada Tim Perumus revisi KUHP juga telah sedapat mungkin diakomodasi," kata juru bicara (jubir) Tim Sosialisasi Revisi KUHP Albert Aries saat dihubungi, Selasa, 22 November 2022.
Seperti bunyi penjelasan Pasal 218
revisi KUHP terkait penyerangan harkat dan martabat presiden. Penjelasan diadopsi langsung UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Bunyi penjelasan dari Pasal 218 RKUHP itu juga diadopsi langsung dari bunyi ketentuan Pasal 6 huruf d UU Pers," ungkap dia.
Dalam penjelasan tersebut, pemerintah menjelaskan frasa dilakukan untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan melalui unjuk rasa, kritik, atau penyampaian perbedaan pendapat dengan kebijakan presiden. Jika masuk dalam kategori tersebut, ketentuan pidana akan hilang.
"(Frasa) dilakukan untuk kepentingan umum sebagai alasan penghapus pidana," sebut dia.
Penjelasan Pasal 218
KUHP juga mempertegas kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)