Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan seluruh kepala daerah aktif membantu korban gempa Cianjur, Jawa Barat. Supaya kondisi daerah dan masyarakat di Cianjur segera pulih.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Surat diteken Tito pada 28 November 2022 dan ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
"(Bantu) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.
Tito secara gamblang berharap seluruh kepala daerah memberi bantuan keuangan. Sumber anggaran bisa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Mantan Kapolri itu menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemerintah daerah (pemda) dalam menyalurkan bantuan. Misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Pasal 28 ayat 4 dinyatakan, dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA)," ujar Tito.
Regulasi lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 166 dalam beleid itu menyatakan pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.
"Selain itu, pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya," tutur Tito.
Tito menyebut tujuan lainnya ialah memberi manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Supaya ikhtiar penanganan pascagempa Cianjur bisa dilaksanakan semaksimal mungkin.
Gempa magnitudo 5,6 melanda Cianjur pada 21 November 2022. Peristiwa itu menyebabkan banyak orang terluka dan memaksa lebih dari 108 ribu orang mengungsi.
Gempa bumi juga menyebabkan rumah penduduk, sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas perkantoran rusak di Kabupaten Cianjur
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan seluruh kepala daerah aktif membantu korban
gempa Cianjur, Jawa Barat. Supaya kondisi daerah dan masyarakat di Cianjur segera pulih.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.1/8479/SJ tentang Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dalam rangka Penanganan Masyarakat Terdampak Bencana Alam. Surat diteken Tito pada 28 November 2022 dan ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
"(Bantu) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tito dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 November 2022.
Tito secara gamblang berharap seluruh kepala daerah memberi bantuan keuangan. Sumber anggaran bisa berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Mantan Kapolri itu menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemerintah daerah (pemda) dalam menyalurkan bantuan. Misalnya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
"Pasal 28 ayat 4 dinyatakan, dalam keadaan darurat pemda dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA)," ujar Tito.
Regulasi lainnya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 166 dalam beleid itu menyatakan pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.
"Selain itu, pada Pasal 67 ditegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya," tutur Tito.
Tito menyebut tujuan lainnya ialah memberi manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Supaya ikhtiar penanganan
pascagempa Cianjur bisa dilaksanakan semaksimal mungkin.
Gempa magnitudo 5,6 melanda Cianjur pada 21 November 2022. Peristiwa itu menyebabkan banyak orang terluka dan memaksa lebih dari 108 ribu orang mengungsi.
Gempa bumi juga menyebabkan rumah penduduk, sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas perkantoran rusak di Kabupaten Cianjur
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)