Jakarta: Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Ia menegaskan DPR akan mengkaji dan membahas perppu tersebut pada masa sidang pekan depan atau setelah reses.
"Memang ada yang namanya pembuatan undang-undang dan revisi undang-undang. Lalu ada peraturan pemerintah pengganti UU. Dan itu diatur sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya. Baru kita bisa komentar nanti," kata Dasco dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meragukan komitmen DPR untuk mengeluarkan sikap yang tegas soal perppu. Hal ini melihat konstalasi politik di parlemen terkini. DPR kemungkinan besar menyetujui perppu kontroversial tersebut.
"Saya pikir ini rancangan bersama antara presiden dan DPR. Mereka sedang berupaya mewujudkan UU Cipta Kerja ini dengan berbagai alasan. Dan saya yakin secara politik akan disetujui DPR, sehingga nantinya perppu akan menjadi undang-undang," kata Feri.
Feri juga menyebutkan, jika memang DPR tersentuh dengan kebutuhan yang paling penting bagi masyarakat untuk menghasilkan UU yang partisipasif, seharusnya DPR menolak sehingga perppu ini gagal diundangkan.
Baca: Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Hak Subjektif Presiden yang Perlu Persetujuan DPR
UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. UU ini sebelumnya telah menuai pro dan kontra di masyarakat karena sarat pasal-pasal multitafsir seperti ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), kewajiban pekerja, dan upah minimum pekerja (UMP). (Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id
Jakarta: Polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja ditanggapi oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Ia menegaskan DPR akan mengkaji dan membahas perppu tersebut pada masa sidang pekan depan atau setelah reses.
"Memang ada yang namanya pembuatan undang-undang dan revisi undang-undang. Lalu ada peraturan pemerintah pengganti UU. Dan itu diatur sehingga nanti kita akan sama-sama lihat bagaimana sifat urgensinya. Baru kita bisa komentar nanti," kata Dasco dalam tayangan Metro Pagi Primetime di
Metro TV, Rabu, 4 Januari 2023.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari meragukan komitmen DPR untuk mengeluarkan sikap yang tegas soal perppu. Hal ini melihat konstalasi politik di parlemen terkini. DPR kemungkinan besar menyetujui perppu kontroversial tersebut.
"Saya pikir ini rancangan bersama antara presiden dan DPR. Mereka sedang berupaya mewujudkan UU Cipta Kerja ini dengan berbagai alasan. Dan saya yakin secara politik akan disetujui DPR, sehingga nantinya perppu akan menjadi undang-undang," kata Feri.
Feri juga menyebutkan, jika memang DPR tersentuh dengan kebutuhan yang paling penting bagi masyarakat untuk menghasilkan UU yang partisipasif, seharusnya DPR menolak sehingga perppu ini gagal diundangkan.
Baca:
Soal Perppu Cipta Kerja, Mahfud: Hak Subjektif Presiden yang Perlu Persetujuan DPR
UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi. UU ini sebelumnya telah menuai pro dan kontra di masyarakat karena sarat pasal-pasal multitafsir seperti ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK), kewajiban pekerja, dan upah minimum pekerja (UMP).
(Natania Rizky)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)