Jakarta: DPR mengaku belum menerima surat presiden (surpres) pergantian panglima TNI. Pasalnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal pensiun pada Desember 2022.
"Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pengajuan panglima TNI merupakan kewenangan presiden. DPR hanya menunggu pengajuan dari Istana Negara.
"Itu kewenangan presiden, ya kita tunggu saja," ujar dia.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun. Orang nomor satu di angkatan bersenjata Indonesia itu purna tugas pada Desember tahun ini.
Adapun proses pergantian panglima TNI dimulai dengan pengajuan dari presiden ke DPR. Kemudian, DPR bakal melakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.
Jakarta:
DPR mengaku belum menerima surat presiden (surpres) pergantian panglima TNI. Pasalnya,
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal pensiun pada Desember 2022.
"Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari
presiden," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pengajuan panglima TNI merupakan kewenangan presiden. DPR hanya menunggu pengajuan dari Istana Negara.
"Itu kewenangan presiden, ya kita tunggu saja," ujar dia.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun. Orang nomor satu di angkatan bersenjata Indonesia itu purna tugas pada Desember tahun ini.
Adapun proses pergantian panglima TNI dimulai dengan pengajuan dari presiden ke DPR. Kemudian, DPR bakal melakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)