"Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 November 2022.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menyampaikan pengajuan panglima TNI merupakan kewenangan presiden. DPR hanya menunggu pengajuan dari Istana Negara.
"Itu kewenangan presiden, ya kita tunggu saja," ujar dia.
Baca juga: Jokowi Diminta Mulai Menyiapkan Sosok Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa |
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bakal memasuki masa pensiun. Orang nomor satu di angkatan bersenjata Indonesia itu purna tugas pada Desember tahun ini.
Adapun proses pergantian panglima TNI dimulai dengan pengajuan dari presiden ke DPR. Kemudian, DPR bakal melakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id