Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto
Ilustrasi gedung KPU. MI/Andri Widiyanto

KPU Tak Punya Dasar Hukum Larang Lembaga Survei Gunakan Dana Asing

Kautsar Widya Prabowo • 23 Agustus 2022 13:30
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melarang lembaga survei gunakan dana asing. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu hanya melarang peserta pemilu gunakan dana asing untuk kampanye.
 
"Lebih dari itu UU Pemilu tidak secara tegas mengatur larangan penerimaan dana dari pihak asing bagi antara lain pemantau pemilu ataupun lembaga hitung cepat dan survei," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada Medcom.id, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Titi menjelaskan, dalam Pasal 449 ayat (4) UU Pemilu hanya menjelaskan lembaga survei wajib memberitahukan sumber dana dan metodologi hitung cepat. Selain itu, sumber dana pelaksana kegiatan penghitungan cepat tersebut wajib diaudit.

Oleh kerena itu, UU Pemilu tidak mempunyai intensi untuk mengatur sumber dana lembaga hitung cepat ataupun survei. Regulasi itu hanya menyaratkan adanya transparansi dan akuntabilitas sumber dana yang pada publik melalui pelaporan kepada KPU.
 
Titi meminta KPU lebih baik fokus menyediakan mekanisme transparansi dan akuntabilitas pendanaan. Termasuk juga metodologi lembaga survei.
 

Baca juga: Kasus Pencatutan Nama oleh Parpol Bisa Dibawa ke Ranah Pidana


Sebelumnya, KPU berencana melarang lembaga survei menggunkan sumber dana asing dalam melakukan jajak pendapat terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pelarangan ini akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
 
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU August Melaz membantah aturan ini bukan untuk mencegah adanya pihak asing yang memiliki kepentingan dalam pesta demokrasi di Indonesia. Melainkan memastikan setiap lembaga survei memegang prinsip transparansi.
 
"Kalau transparansi nah sumber pembiayaannya dari mana? Itu yang diungkap, itu saja enggak ada ini (dugaan kepentingan) kok," ujar August dalam uji publik terhadap Rancangan PKPU tentang partisipasi masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2022.
 
Dalam RPKPU Partsipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada aturan larangan lembaga survei menggunakan dana asing tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan oleh lembaga berbadan hukum di Indonesia dan memiliki sumber dana yang tidak berasal dari pembiayaan luar negeri.
 
Aturan itu mendasari Pasal 449 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodelogi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi penyeleggara pemilu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan