Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Pencatutan Nama oleh Parpol Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Kautsar Widya Prabowo • 23 Agustus 2022 11:38
Jakarta: Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut kasus pencatutan nama oleh partai politik (parpol) merupakan pelanggaran yang serius. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat menyeret kasus tersebut ranah pidana melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
 
"Pencatutat ini merupakan praktik berulang yang tidak pernah diselesaikan secara tuntas dan memberi efek jera," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada Medcom.id, Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Titi menjelaskan dalam Pasal 94 dan Pasal 95 UU Admimistrasi Kependudukan secara jelas telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti memanipulasi data dan menyebarluaskan data kependudukan tanpa izin. Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 94
 
Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
 
Pasal 95 
 
Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
 
"Di mana pasal-pasal tersebut mestinya dielaborasi apakah dapat diterapkan pada pencatutan nama dan data warga sebagai anggota parpol," terangnya.
 

Baca juga: Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Deteksi Kegandaan NIK

Selain itu, Titi menegaskan kasus ini menunjukkan adanya indikasi pencurian dan penyalahgunaan data pribadi. Menurut dia, hal ini tentu sangat merugikan bagi mereka yang namanya dicatut.

Penggunaan UU Administrasi Kependudukan menjadi solusi dari sanksi yang kurang tegas diterapkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Aturan itu mengkategorikan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran administratif. 
 
"Namun demikian, Bawaslu semestinya tidak berhenti pada penindakan sebagai pelanggaran administrasi, namun juga menindaklanjutinya dengan menggunakan undang-undang lainnya yang relevan," terangnya.
 
Sementara itu, Bawaslu memastikan parpol yang terbukti sengaja mencatut nama seseorang di luar kadernya akan dibawa ke ranah pidana umum. Bawaslu masih memantau perbaikan data keanggotaan parpol.
 
"Tapi kan bukan kami (yang menindak), bukan Bawaslu. Teman-teman kepolisian yang punya hak itu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Agustus 2022.
 
Menurut Bagja, dalam proses hukum itu pihaknya memiliki hak untuk memberikan informasi kepada polisi adanya dugaan pencatutan identitas penduduk secara ilegal. Dia meyebut sejauh ini baru 275 anak buahnya di berbagai daerah yang dicatut sebagai kader parpol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan