Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom

Bawaslu Sebut Sipol KPU Tak Bisa Deteksi Kegandaan NIK

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 Agustus 2022 23:06
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membeberkan kekurangan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sipol disebut tak bisa mendeteksi kegandaan nomor induk kependudukan (NIK).
 
“Sipol tidak mendeteksi kegandaan. Enggak bisa itu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Bahkan, beberapa fitur Sipol terindikasi tak bisa mengecek anggota sesama partai politik (parpol). “Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK, nah itu tidak bisa dideteksi,” ungkap dia.

Bagja mengatakan Bawaslu juga tak diberikan waktu yang banyak dalam mengawasi tahapan verifikasi administrasi yang sedang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Pihaknya hanya dikasih waktu selama 15 menit untuk mengawasi proses tersebut.
 

Baca: Bawaslu: Parpol Tak Lolos Pendaftaran Masih Punya Harapan


Sebelumnya, 275 nama jajaran Bawaslu diduga dicatut parpol dalam data Sipol sebagai anggota maupun pengurus parpol. Berdasarkan sebarannya, jajaran pengawas pemilu di Papua yang paling banyak muncul sebanyak 57 nama.
 
Dalam hal status kepegawaian, pengawas pada tingkat staf yang paling banyak masuk dalam Sipol. Selain itu, terdapat 32 anggota Bawaslu/Panwaslih, dan lima ketua Bawaslu yang namanya masuk dalam data Sipol.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan