Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja. Dok. Medcom

Bawaslu: Parpol Tak Lolos Pendaftaran Masih Punya Harapan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 Agustus 2022 21:41
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan partai politik (parpol) yang tak lolos tahapan pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih punya harapan untuk melenggang ke tahapan selanjutnya. Bawaslu punya peran sesuai Undang-Undang (UU) untuk digunakan parpol dalam memperjuangkan hak konstitusionalnya.
 
“Harapan itu masih ada. Jadi jangan sampai mematikan hak konstitusionalnya,” terang Ketua Umum Bawaslu, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Bagja mengatakan Bawaslu akan mengawal parpol untuk proses sengketa dan pelanggaran administrasi. Khususnya, terkait tahapan pendaftaran parpol Pemilu 2024.

Bagja menjelaskan Bawaslu akan memeriksa apakah ada kesalahan dalam proses pendaftaran atau ada pelanggan tata cara dan prosedur.
 
"Misal tata prosedur enggak bener nih, nah itu kan bisa dilihat. Itu yang akan kita kaji nanti pada saat pertama, pemberkasan, kedua nanti biasanya kalau pelanggaran administrasi itu ada putusan pendahuluan,” jelas dia.
 
Setelah adanya putusan pendahuluan, proses akan berlanjut ke ajudikasi. Petugas pemeriksa berkas dan fakta yang ada di lapangan.
 
“Memang ini kita agak repot, kenapa? Karena masa ini adalah masa seleksi juga. Fit and proper test Bawaslu provinsi,” tutur dia.
 

Baca: Bawaslu Buka Pendaftaran Permohonan Sengketa Parpol


Sebelumnya, Bawaslu membuka pendaftaran permohonan sengketa parpol yang gagal lolos pendaftaran Pemilu 2024. Ada 16 parpol gagal lolos tahap pendaftaran di KPU yang bergulir pada 1-14 Agustus 2022. 
 
Beberapa parpol telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yaitu Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negerti Daulat Indonesia (Pandai). 
 
“Baru mau ketemu (parpol) siang nanti kami,” ungkap anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Senin, 22 Agustus 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan