Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran permohonan sengketa partai politik (parpol) yang gagal lolos pendaftaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 16 parpol gagal lolos tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1-14 Agustus 2022.
Beberapa parpol telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yaitu, Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negerti Daulat Indonesia (Pandai). “Baru mau ketemu (parpol) siang nanti kami,” ungkap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Senin, 22 Agustus 2022.
Dia belum bisa membeberkan parpol mana saja yang akan menyambangi KPU dan mendaftar permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebanyak 13 partai politik yang tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 mendatangi kantor Bawaslu pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Mereka berkonsultasi dan mengajukan permohonan sengketa. Kala itu, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan dari tiga parpol tersebut. Sebab, parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya belum mengantongi berita acara.
Hal tersebut menjadi salah satu syarat mengajukan sengketa. Parpol mesti memegang dokumen yang berkuatan hukum, yaitu berita acara dan surat keputusan.
Lolly menjelaskan sengketa proses bisa diajukan tiga hari kerja setelah parpol mengantongi berita acara. "Jika sudah memiliki ketersyaratan materiil, diregistrasi maka langkah selanjutnya ya kita lakukan proses mediasi," kata Lolly.
Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) membuka pendaftaran permohonan sengketa partai politik (parpol) yang gagal lolos pendaftaran Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Sebanyak 16 parpol gagal lolos tahap pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1-14 Agustus 2022.
Beberapa parpol telah mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu, yaitu, Partai Berkarya, Partai Bhinneka Indonesia, dan Partai Negerti Daulat Indonesia (Pandai). “Baru mau ketemu (parpol) siang nanti kami,” ungkap anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, Senin, 22 Agustus 2022.
Dia belum bisa membeberkan parpol mana saja yang akan menyambangi KPU dan mendaftar permohonan sengketa ke Bawaslu. Sebanyak 13
partai politik yang tak lolos pendaftaran peserta Pemilu 2024 mendatangi kantor Bawaslu pada Minggu, 21 Agustus 2022.
Mereka berkonsultasi dan mengajukan permohonan sengketa. Kala itu, Bawaslu belum bisa menindaklanjuti laporan dari tiga parpol tersebut. Sebab, parpol yang dinyatakan tidak lengkap berkas pendaftarannya belum mengantongi berita acara.
Hal tersebut menjadi salah satu syarat mengajukan sengketa. Parpol mesti memegang dokumen yang berkuatan hukum, yaitu berita acara dan surat keputusan.
Lolly menjelaskan sengketa proses bisa diajukan tiga hari kerja setelah parpol mengantongi berita acara. "Jika sudah memiliki ketersyaratan materiil, diregistrasi maka langkah selanjutnya ya kita lakukan proses mediasi," kata Lolly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)