Jakarta: Wacana perpanjang masa jabatan presiden kembali dikritisi. Perpanjangan masa jabatan di luar pemilihan umum dinilai menyalahi konstitusi.
"Jelas dalam Pasal 7 UUD 1945, bahwa masa jabatan presiden itu 2 periode, tidak boleh diperpanjang dengan berbagai alasan dan berbagai bentuk dukungan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.
Feri menegaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menerangkan bahwa, masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. Aspek itu kata Feri, sudah disepakati dalam pembentukannya.
"Hanya presiden-presiden yang melanggar dan punya kepentingan dengan kekuasaan lalu melakukan perpanjangan dengan berbagai cara. Nah Jokowi, sepertinya akan mengulangi perpanjangan masa jabatan itu untuk kemudian berdasarkan kepetingannya dan kelompoknya mengabaikan UUD," ujar Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Unand ini.
Baca: Legislator: Isu 3 Periode Jokowi Harus Dilawan!
Feri berendapat, tidak mungkin dengan adanya dukungan dari pendukung terus berlanjut tanpa adanya keinginan dari Presiden Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan. Menurutnya, bagi setiap pemimpin yang mencoba melawan konstitusi akan berlaku sangat otoriter di masa depan.
Ia juga mengingatkan, Presiden Jokowi menoleh sejarah saat kepemimpinan Presiden Soeharto yang mempertahan kekuasaan namun akhirnya ditinggal sendiri. Menurutnya, kehormatan besar seorang presiden adalah menaati konstitusi, tak hanya untuk dirinya tapi juga memastikan pendukungnya menghormati UUD dan Pancasila.
"Godaan terbesar seorang presiden adalah memperpanjang masa jabatan. Sedangkan, kehormatan besar seorang presiden adalah menaati konstitusi," katanya.
Baca: Masyarakat Mau Tiga Periode, Jokowi: Boleh saja
Oleh karena itu ia mengimbau Presiden Jokowi taat pada UUD 1945 dan memerintahkan agar pengikutnya mematuhi konstitusi. Presiden adalah negarawan yang mengedepankan UUD 1945 dari kepentingan politik apapun.
"Jika konstitusi menyatakan berakhir maka harus diakhiri dan akhirilah dengan seindah-indahnya politik, bukan malah membuat gaduh yang tidak perlu," kata Feri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menganggap gagasan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang disuarakan sejumlah kelompok sah-sah saja. Menurut dia, itu masih dalam tataran wacana yang tidak perlu diributkan.
"Boleh rakyat bersuara karena negara ini negara demokrasi. Jangan sampai ada yang baru bicara tiga periode, sudah rame. Itu kan tataran wacana. Boleh saja orang meyatakan pendapat," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 28 Agustus 2022.
Wacana tersebut, lanjut Kepala Negara, sama seperti suara yang dilontarkan sejumlah kelompok yang menginginkan dirinya mundur dari jabatan presiden. Itu sama sekali tidak menjadi masalah karena bagian dari kebebasan berpendapat.
"Wong ada juga yang ngomong ganti presiden. Itu kan juga boleh. Ya ndak? Bilang Jokowi mundur, kan juga boleh. Ini negara demokrasi dan itu hanya tataran wacana," kata dia.
Yang terpenting, Jokowi menegaskan dirinya selalu berpegang teguh pada konstitusi dan kehendak rakyat. Konstitusi dengan jelas hanya mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.
"Konstitusi tidak memperbolehkan (tiga periode). Sudah jelas itu. Sekali lagi, saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat. Saya ulangi, saya akan taat pada konstitusi dan kehendak rakyat," tegas Jokowi.
Jakarta: Wacana
perpanjang masa jabatan presiden kembali dikritisi. Perpanjangan masa jabatan di luar pemilihan umum dinilai menyalahi konstitusi.
"Jelas dalam Pasal 7 UUD 1945, bahwa masa jabatan presiden itu 2 periode, tidak boleh diperpanjang dengan berbagai alasan dan berbagai bentuk dukungan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari saat dihubungi, Jumat, 2 September 2022.
Feri menegaskan, dalam Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menerangkan bahwa, masa jabatan maksimal presiden dan wakil presiden hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama. Aspek itu kata Feri, sudah disepakati dalam pembentukannya.
"Hanya presiden-presiden yang melanggar dan punya kepentingan dengan kekuasaan lalu melakukan perpanjangan dengan berbagai cara. Nah Jokowi, sepertinya akan mengulangi perpanjangan masa jabatan itu untuk kemudian berdasarkan kepetingannya dan kelompoknya mengabaikan UUD," ujar Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Unand ini.
Baca:
Legislator: Isu 3 Periode Jokowi Harus Dilawan!
Feri berendapat, tidak mungkin dengan adanya dukungan dari pendukung terus berlanjut tanpa adanya keinginan dari Presiden Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan. Menurutnya, bagi setiap pemimpin yang mencoba melawan konstitusi akan berlaku sangat otoriter di masa depan.
Ia juga mengingatkan, Presiden Jokowi menoleh sejarah saat kepemimpinan Presiden Soeharto yang mempertahan kekuasaan namun akhirnya ditinggal sendiri. Menurutnya, kehormatan besar seorang presiden adalah menaati konstitusi, tak hanya untuk dirinya tapi juga memastikan pendukungnya menghormati UUD dan Pancasila.
"Godaan terbesar seorang presiden adalah memperpanjang masa jabatan. Sedangkan, kehormatan besar seorang presiden adalah menaati konstitusi," katanya.
Baca:
Masyarakat Mau Tiga Periode, Jokowi: Boleh saja
Oleh karena itu ia mengimbau Presiden Jokowi taat pada UUD 1945 dan memerintahkan agar pengikutnya mematuhi konstitusi. Presiden adalah negarawan yang mengedepankan UUD 1945 dari kepentingan politik apapun.
"Jika konstitusi menyatakan berakhir maka harus diakhiri dan akhirilah dengan seindah-indahnya politik, bukan malah membuat gaduh yang tidak perlu," kata Feri.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menganggap gagasan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang disuarakan sejumlah kelompok sah-sah saja. Menurut dia, itu masih dalam tataran wacana yang tidak perlu diributkan.
"Boleh rakyat bersuara karena negara ini negara demokrasi. Jangan sampai ada yang baru bicara tiga periode, sudah rame. Itu kan tataran wacana. Boleh saja orang meyatakan pendapat," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 28 Agustus 2022.
Wacana tersebut, lanjut Kepala Negara, sama seperti suara yang dilontarkan sejumlah kelompok yang menginginkan dirinya mundur dari jabatan presiden. Itu sama sekali tidak menjadi masalah karena bagian dari kebebasan berpendapat.
"Wong ada juga yang ngomong ganti presiden. Itu kan juga boleh. Ya ndak? Bilang Jokowi mundur, kan juga boleh. Ini negara demokrasi dan itu hanya tataran wacana," kata dia.
Yang terpenting, Jokowi menegaskan dirinya selalu berpegang teguh pada konstitusi dan kehendak rakyat. Konstitusi dengan jelas hanya mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.
"Konstitusi tidak memperbolehkan (tiga periode). Sudah jelas itu. Sekali lagi, saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat. Saya ulangi, saya akan taat pada konstitusi dan kehendak rakyat," tegas Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)