Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa hanya partai politik peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi peraturan yang akan kami terbitkan berkenaan dengan sosialisasi peserta pemilu, yaitu parpol peserta pemilu," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada MGN, Kamis, 22 Desember 2022.
Artinya, KPU hanya akan mengatur dan memperbolehkan sosialisasi sebelum kampanye kepada peserta pemilu, dalam hal ini parpol. Jika ada tokoh-tokoh nonpartai yang ingin melakukan sosialisasi, lanjut Idham, KPU hanya memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
"Ini kan sosialisasinya peserta pemilu, partai. Jadi nanti secara rinci itu akan dituangkan dalam keputusan yang drafnya dibuat oleh tim bersama," tuturnya.
Idham mengemukakan pihaknya masih merancang terkait apa saja rambu-rambu aturan yang dipersiapkan KPU untuk menghindari adanya pelanggaran dalam sosialisasi sebelum masa kampanye.
"Karena ini kan masih dalam rancangan, nanti saya share jika sudah diputuskan. Intinya, parpol tidak boleh 'mengajak seperti ayo pilih partai ini’ ya enggak boleh mengajak orang untuk memilih saat sosialisasi," tegasnya.
Rencananya, peraturan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang akan diterbitkan dalam keputusan KPU.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, membeberkan bahwa sosialisasi bisa dilakukan, dengan catatan tidak ada ajakan memilih. Termasuk juga, menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.
"Yang dilarang itu ajakan, misalkan pilih partai kami namanya partai apa, Nomor berapa, nah itu belum boleh," papar Hasyim.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) RI menegaskan bahwa hanya partai politik peserta pemilu yang boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk
Pemilu 2024 mendatang.
"Jadi peraturan yang akan kami terbitkan berkenaan dengan sosialisasi peserta pemilu, yaitu parpol peserta pemilu," ujar Komisioner KPU RI, Idham Holik kepada
MGN, Kamis, 22 Desember 2022.
Artinya, KPU hanya akan mengatur dan memperbolehkan sosialisasi sebelum kampanye kepada peserta pemilu, dalam hal ini
parpol. Jika ada tokoh-tokoh nonpartai yang ingin melakukan sosialisasi, lanjut Idham, KPU hanya memperbolehkan peserta pemilu melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye.
"Ini kan sosialisasinya peserta pemilu, partai. Jadi nanti secara rinci itu akan dituangkan dalam keputusan yang drafnya dibuat oleh tim bersama," tuturnya.
Idham mengemukakan pihaknya masih merancang terkait apa saja rambu-rambu aturan yang dipersiapkan KPU untuk menghindari adanya pelanggaran dalam sosialisasi sebelum masa
kampanye.
"Karena ini kan masih dalam rancangan, nanti saya
share jika sudah diputuskan. Intinya, parpol tidak boleh 'mengajak seperti ayo pilih partai ini’ ya enggak boleh mengajak orang untuk memilih saat sosialisasi," tegasnya.
Rencananya, peraturan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang akan diterbitkan dalam keputusan KPU.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan setiap partai atau tokoh politik boleh melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye resmi untuk Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, membeberkan bahwa sosialisasi bisa dilakukan, dengan catatan tidak ada ajakan memilih. Termasuk juga, menggunakan atribusi sebagai calon peserta pemilu dari partai tertentu.
"Yang dilarang itu ajakan, misalkan pilih partai kami namanya partai apa, Nomor berapa, nah itu belum boleh," papar Hasyim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)