Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Anggota KPU Idham Kholik. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Partai Buruh Usul Jadwal Kampanye, KPU: Kami Laksanakan Apa yang Sudah Diatur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 22 Desember 2022 17:46
Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik merespons masukan terkait skema jadwal pencalonan dan jadwal kampanye Pemilu 2024. Usulan tersebut disampaikan oleh Partai Buruh.
 
Diketahui, Partai Buruh memberi usulan agar start awal tahap pencalonan tanggal 24 April 2023 sesuai ketentuan PKPU 3/2022, penetapan DCT dapat dilaksanakan KPU pada tanggal 18 Juli 2022. Artinya, mulai 12 Agustus 2023 semua parpol bisa kampanye secara terbuka.
 
Hal itu tentu bertentangan dengan masa kampanye Pemilu 2024 yang sudah disepakati DPR dan KPU. Masa kampanye yang disepakati adalah selama 75 hari. Kampanye itu akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 

"Ya, mengenai lama waktu kampanye itu sudah kami tuangkan didalam lampiran 1 Peraturan KPU (PKPU) No 3 Tahun 2022," papar Idham kepada MGN, Kamis, 22 Desember 2022.
 
Intinya, kata Idham, masa kampanye untuk pemilu serentak akan tetap berjalan selama 75 hari. "Kami melaksanakan apa yang sudah kami atur, sesuai dalam peraturan KPU," tegasnya.
 
Hanya saja, Idham mengaku pihaknya tak menutup diri ketika ada partai politik yang memberikan masukan terhadap KPU, termasuk Partai Buruh. Namun, Idham menegaskan pihaknya akan menjalankan mawa waktu kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU.
 
"Kecuali peraturan itu diubah dan sampai saat ini mengenai lampiran 1 PKPU No 3 Tahun 2022 itu tidak diubah," tuturnya.
 

Baca juga: KPU Didesak Transparan Menentukan Dapil dan Alokasi Kursi


 
Sebelumnya, Partai Buruh menyampaikan masukan kepada KPU terkait skema jadwal pencalonan dan jadwal kampanye Pemilu legislatif. Usulan tersebut disampaikan melalui dua buah surat yang disertai dengan argumentasi hasil kajian akademik.
 
"Kami mengajukan dua usulan itu sehubungan sampai hari ini KPU belum menetapkan rincian jadwal pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Padahal, rincian tahapan tersebut sangat dibutuhkan oleh semua partai politik," papar Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin.
 
Sebab kata Said, jadwal pencalonan memiliki keterkaitan yang erat dengan jadwal kampanye. Oleh sebab itulah Partai Buruh mengambil inisiatif untuk membuat simulasi rincian jadwal pencalonan dan jadwal kampanye untuk menjadi bahan masukan bagi KPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan