Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik ditargetkan segera diundangkan. Setelah rancangan PKPU disetujui dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah, KPU akan memperbaiki dan mengajukannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dua- tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," ujar Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ia menjelaskan ada beberapa pasal yang harus diperbaiki kendati tidak signifikan. Setelah perbaikan, ujar dia, KPU akan mengundang Kemenkumham, Sekretariat Negara, dan Kemendagri, agar rancangan PKPU langsung diproses.
"Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Menteri Hukum dan HAM, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan," ujar Betty.
KPU telah membuka akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) bagi partai calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Partai-partai tersebut diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran, seperti susunan keanggotaan, hingga 14 Agustus 2022.
"Kalau tidak lengkap sampai 14 agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskannya ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," terang Betty.
Ia mengingatkan Sipol berguna untuk membantu proses verifikasi administrasi dan faktual di lapangan yang dilakukan petugas KPU. KPU akan menentukan metode pengambilan sampling atas populasi anggota yang dikirimkan partai politik dalam Sipol.
Betty menyatakan pengumuman lolos atau tidak partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.
Jakarta: Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik ditargetkan segera diundangkan. Setelah rancangan PKPU disetujui dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR dan pemerintah,
KPU akan memperbaiki dan mengajukannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Dua- tiga hari ini mudah-mudahan selesai proses pengundangannya," ujar Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Sabtu, 9 Juli 2022.
Ia menjelaskan ada beberapa pasal yang harus diperbaiki kendati tidak signifikan. Setelah perbaikan, ujar dia, KPU akan mengundang Kemenkumham, Sekretariat Negara, dan Kemendagri, agar rancangan PKPU langsung diproses.
"Berdasarkan proses pertemuan kami dengan Menteri Hukum dan HAM, kami memang meminta agar prosedur untuk pengundangan PKPU itu dapat diprioritaskan," ujar Betty.
KPU telah membuka akses Sistem Informasi
Partai Politik (Sipol) bagi partai calon peserta Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Partai-partai tersebut diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran, seperti susunan keanggotaan, hingga 14 Agustus 2022.
"Kalau tidak lengkap sampai 14 agustus 2022 artinya kami tidak bisa meneruskannya ke langkah selanjutnya yaitu verifikasi administrasi," terang Betty.
Ia mengingatkan Sipol berguna untuk membantu proses verifikasi administrasi dan faktual di lapangan yang dilakukan petugas KPU. KPU akan menentukan metode pengambilan sampling atas populasi anggota yang dikirimkan partai politik dalam Sipol.
Betty menyatakan pengumuman lolos atau tidak partai politik calon peserta pemilu dilakukan pada 14 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)