Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik (parpol) dapat mengunggah dokumen persyaratan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui sistem informasi parpol (sipol) jauh-jauh hari. Pengunggahan dokumen di Sipol bisa dilakukan pada 1-14 Agustus 2022.
"Sebelum nanti tanggal 14 agustus, selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB, menjadi masa akhir penyerahan dokumen secara resmi kepada KPU RI," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Betty menyebut parpol punya banyak waktu mempersiapkan dokumen persyaratan. Pihaknya juga membuka layanan help desk bagi parpol yang kesulitan mengakses sipol.
"Kami sangat terbuka untuk melayani bapak ibu calon peserta pemilu sehingga mohon agar dukungan bapak ibu juga terkait prosedur yang harus dilalui sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang pemilu) dapat dipenuhi," jelasnya.
Mantan ketua KPU DKI Jakarta itu menegaskan KPU tak meloloskan parpol yang tidak melengkapi dokumen persyaratan fisik hingga 14 Agustus 2022. Namun, pihaknya akan mentoleransi bagi parpol yang tidak melengkapi dokumen di Sipol.
"Jika kemudian dokumen on paper-nya lengkap tapi sipol-nya enggak lengkap, misalnya sipol-nya belum di-input semua, maka tetap kami akan nilai itu lengkap tapi meminta kepada partai untuk menginput datanya tetap ke dalam sipol," kata dia.
Parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 akan diumumkan pada 14 Desember 2022 setelah verifikasi administrasi. Sedangkan verifikasi faktual dilakukan terhadap parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak mendapatkan kursi di DPR dan parpol baru.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau partai politik (parpol) dapat mengunggah dokumen persyaratan peserta Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024 melalui sistem informasi parpol (sipol) jauh-jauh hari. Pengunggahan dokumen di Sipol bisa dilakukan pada 1-14 Agustus 2022.
"Sebelum nanti tanggal 14 agustus, selambat-lambatnya pukul 24.00 WIB, menjadi masa akhir penyerahan dokumen secara resmi kepada
KPU RI," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Juli 2022.
Betty menyebut parpol punya banyak waktu mempersiapkan dokumen persyaratan. Pihaknya juga membuka layanan
help desk bagi
parpol yang kesulitan mengakses sipol.
"Kami sangat terbuka untuk melayani bapak ibu calon peserta pemilu sehingga mohon agar dukungan bapak ibu juga terkait prosedur yang harus dilalui sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang pemilu) dapat dipenuhi," jelasnya.
Mantan ketua KPU DKI Jakarta itu menegaskan KPU tak meloloskan parpol yang tidak melengkapi dokumen persyaratan fisik hingga 14 Agustus 2022. Namun, pihaknya akan mentoleransi bagi parpol yang tidak melengkapi dokumen di Sipol.
"Jika kemudian dokumen
on paper-nya lengkap tapi sipol-nya enggak lengkap, misalnya sipol-nya belum di-
input semua, maka tetap kami akan nilai itu lengkap tapi meminta kepada partai untuk menginput datanya tetap ke dalam sipol," kata dia.
Parpol yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 akan diumumkan pada 14 Desember 2022 setelah verifikasi administrasi. Sedangkan verifikasi faktual dilakukan terhadap parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak mendapatkan kursi di DPR dan parpol baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)