Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia
Menkumham Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/M Rodhi Aulia

Menkumham Yakin DPR Sepakat Perppu Pembubaran Ormas

Renatha Swasty • 12 Juli 2017 11:52
medcom.id, Jakarta: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait Pembubaran Ormas diyakini dapat disetujui DPR. Apalagi, Perppu sudah melalui kajian panjang.
 
"Kita sampaikan ke DPR. Nanti kita lihat perkembangannya. Haqul yakin," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
 
Yasonna menyebut dalam Perppu itu ada sejumlah ormas yang bakal dibubarkan. Perppu tidak hanya untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca: Ormas yang Diharapkan Pemerintah
 
Perppu ini harus segera dikeluarkan. Sebab, Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Ormas tidak lagi memungkinkan untuk melakukan pembubaran. "Sangat sulit lah. Jangan kita biarkan sampai terjadi hal yang tidak baik ke depannya," ucap Yasonna.
 
Dia membantah, Perppu dikeluarkan lantaran pemerintah takut membawa pembubaran ormas melalui jalur pengadilan. "Nanti Pak Menko (Menkopolhukam Wiranto) yang umumkan itu," pungkas Yasonna.
 
Baca: Perppu Terlalu Subjektif sebagai Alat Membubarkan Ormas
 
Perppu Pembubaran Ormas akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Pribowo mengemukakan hal tersebut kepada awak media di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
 
"Saya tanya kepada Presiden soal Perppu Ormas itu. Jawaban Presiden mungkin besok (hari ini) disampaikan Pak Menko Polhukam (Wiranto). Menko Polhukam lebih tahu detailnya," kata Johan Budi.
 

 
Seusai bertemu Jokowi kemarin, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj juga mengatakan Presiden lebih memilih opsi mengeluarkan perppu untuk membubarkan ormas radikal.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan