medcom.id, Jakarta: Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai pembubaran organisasi masyarakat (ormas) lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) cenderung subjektif. Apalagi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah mengatur pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
"Misalkan, pemerintah mengatakan organisasi a atau b harus dibubarkan. Akan terjadi debat di publik. Subjektivitas pemerintah sangat menonjol," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Selasa malam 11 Juli 2017.
Menurut dia, tak ada tempat bagi subjektivitas dalam negara hukum. Segala sesuatu harus diuji lewat pengadilan, termasuk saat membubarkan ormas. "UU Ormas sudah sangat rinci mengatur. Dari soal pengawasan, keuangan, program, hingga pembubaran."
Alih-alih menyelesaikan, Yandri khawatir penerbitan Perppu Pembubaran Ormas justru menambah masalah. Apalagi belakangan pemerintah tengah mengidentifikasi ormas-ormas yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila. Salah satu yang mengemuka adalah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Harus ada parameter saat menerbitkan perppu. Jika tidak, maka pemerintah akan dinilai memiliki subjektivitas besar," katanya.
Baca: Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas
Hari ini pemerintah mengumumkan penerbitan Perppu Pembubaran Ormas. Ketua PBNU Said Aqil Siraj mengatakan Presiden Joko Widodo telah meneken perppu itu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berencana membacakan isi perppu siang ini.
Perppu Pembubaran Ormas adalah salah satu cara pemerintah untuk bisa membubarkan HTI. Ideologi organisasi itu dinilai bertentangan dengan Pancasila.
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menilai pembubaran organisasi masyarakat (ormas) lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) cenderung subjektif. Apalagi UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sudah mengatur pembubaran ormas harus melalui pengadilan.
"Misalkan, pemerintah mengatakan organisasi a atau b harus dibubarkan. Akan terjadi debat di publik. Subjektivitas pemerintah sangat menonjol," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Selasa malam 11 Juli 2017.
Menurut dia, tak ada tempat bagi subjektivitas dalam negara hukum. Segala sesuatu harus diuji lewat pengadilan, termasuk saat membubarkan ormas. "UU Ormas sudah sangat rinci mengatur. Dari soal pengawasan, keuangan, program, hingga pembubaran."
Alih-alih menyelesaikan, Yandri khawatir penerbitan Perppu Pembubaran Ormas justru menambah masalah. Apalagi belakangan pemerintah tengah mengidentifikasi ormas-ormas yang ideologinya bertentangan dengan Pancasila. Salah satu yang mengemuka adalah pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Harus ada parameter saat menerbitkan perppu. Jika tidak, maka pemerintah akan dinilai memiliki subjektivitas besar," katanya.
Baca: Yusril Nilai tak Ada Kegentingan Soal Penerbitan Perppu Pembubaran Ormas
Hari ini pemerintah mengumumkan penerbitan Perppu Pembubaran Ormas. Ketua PBNU Said Aqil Siraj mengatakan Presiden Joko Widodo telah
meneken perppu itu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto berencana membacakan isi perppu siang ini.
Perppu Pembubaran Ormas adalah salah satu cara pemerintah untuk bisa membubarkan HTI. Ideologi organisasi itu dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)