medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi terhadap 400 tahanan kasus korupsi pada HUT ke-72 RI. Dari 400 tahanan tersebut, dua di antaranya adalah Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan pejabat pajak Gayus Tambunan.
"Kalau yang menonjol, Nazaruddin ini lima bulan kalau Gayus enam bulan. Yang lain dari KPK tidak mendapat remisi karena keterangan justice kolaboratornya ada yang belum keluar dan ada yang ditolak (KPK)," kata Pelaksana Tugas Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun di kantor Kemenkum Ham, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2017.
Baca: Remisi 17 Agustus 2017 bisa Hemat Uang Negara Rp102 Miliar
Ma'mun menjelaskan, pemberian remisi kepada keduanya telah diatur undang-undang. Nazaruddin lantaran menjadi Justice Kolaborator di KPK.
Sementara itu untuk Gayus, remisi berdasarkan PP 28 Tahun 2006. Mereka menggunakan ketentuan lama dalam memberikan remisi untuk Gayus. Perilaku Gayus yang berupaya kabur tidak mempengaruhi pemerintah untuk tetap memberikan remisi.
"Kalau Gayus bukan (justice kolaborator) kalau Gayus pakai aturan lama yang belum menggunakan persyaratan justice kolaborator," jelas Ma'mun.
Ma'mun tidak menjelaskan sisa masa tahanan yang harus dijalani keduanya.
Baca: Ahok tak Mendapat Remisi HUT ke-72 RI
Sebelumnya, ada sekitar 17 narapidana koruptor yang sempat mengusulkan pengajuan remisi. Mereka adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Namun, hanya dua yang disetujui, yakni Gayus dan Nazaruddin.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi terhadap 400 tahanan kasus korupsi pada HUT ke-72 RI. Dari 400 tahanan tersebut, dua di antaranya adalah Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan mantan pejabat pajak Gayus Tambunan.
"Kalau yang menonjol, Nazaruddin ini lima bulan kalau Gayus enam bulan. Yang lain dari KPK tidak mendapat remisi karena keterangan justice kolaboratornya ada yang belum keluar dan ada yang ditolak (KPK)," kata Pelaksana Tugas Kementerian Hukum dan HAM, Ma'mun di kantor Kemenkum Ham, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2017.
Baca:
Remisi 17 Agustus 2017 bisa Hemat Uang Negara Rp102 Miliar
Ma'mun menjelaskan, pemberian remisi kepada keduanya telah diatur undang-undang. Nazaruddin lantaran menjadi Justice Kolaborator di KPK.
Sementara itu untuk Gayus, remisi berdasarkan PP 28 Tahun 2006. Mereka menggunakan ketentuan lama dalam memberikan remisi untuk Gayus. Perilaku Gayus yang berupaya kabur tidak mempengaruhi pemerintah untuk tetap memberikan remisi.
"Kalau Gayus bukan (justice kolaborator) kalau Gayus pakai aturan lama yang belum menggunakan persyaratan justice kolaborator," jelas Ma'mun.
Ma'mun tidak menjelaskan sisa masa tahanan yang harus dijalani keduanya.
Baca:
Ahok tak Mendapat Remisi HUT ke-72 RI
Sebelumnya, ada sekitar 17 narapidana koruptor yang sempat mengusulkan pengajuan remisi. Mereka adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Namun, hanya dua yang disetujui, yakni Gayus dan Nazaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)