medcom.id, Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tak belum mendapatkan remisi pada kesempatan Hari Ulang Tahun ke-72 Republik Indonesia. Ahok belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
"Enggak, belum memenuhi syarat,"kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2017.
Salah satu syarat yaitu, Ahok karena belum menjalani masa kurungan minimal enam bulan. Ahok baru menjalani masa kurungan sekitar tiga bulan lebih.
Baca: 2.444 Napi Dapat Remisi Bebas 17 Agustus
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/Deny Irwanto.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Permasyarakatan, Ma'mun mengatakan Ahok kemungkinan mendapat remisi pada masa mendatang. Menurutnya, sikap Ahok juga akan menjadi pertimbangan bagi Kemnkum HAM untuk memberikan remisi kepada Ahok. "Kita lihat perkembangannya, kan persyaratannya ada administratif dan substantif," terangnya.
Ma'mun mengatakan, kalau administratif itu minimal masa enam bulan. Kalau substansif itu menyangkut prilaku. "Apakah prilakunya baik tidak melanggar tata tertib di dalam. Selama ini kooperatif ya enggak ada masalah," pungkas Ma'mun.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 92.816 tahanan maupun narapidana (napi). Pemberian remisi ini bertepatan pada HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jumlah napi dan tahanan seluruh Indonesia hingga per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang. Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi.
Pemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak napi yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
medcom.id, Jakarta: Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama tak belum mendapatkan remisi pada kesempatan Hari Ulang Tahun ke-72 Republik Indonesia. Ahok belum memenuhi syarat untuk diberikan remisi.
"Enggak, belum memenuhi syarat,"kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis 17 Agustus 2017.
Salah satu syarat yaitu, Ahok karena belum menjalani masa kurungan minimal enam bulan. Ahok baru menjalani masa kurungan sekitar tiga bulan lebih.
Baca: 2.444 Napi Dapat Remisi Bebas 17 Agustus
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly--Metrotvnews.com/Deny Irwanto.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Permasyarakatan, Ma'mun mengatakan Ahok kemungkinan mendapat remisi pada masa mendatang. Menurutnya, sikap Ahok juga akan menjadi pertimbangan bagi Kemnkum HAM untuk memberikan remisi kepada Ahok.
"Kita lihat perkembangannya, kan persyaratannya ada administratif dan substantif," terangnya.
Ma'mun mengatakan, kalau administratif itu minimal masa enam bulan. Kalau substansif itu menyangkut prilaku. "Apakah prilakunya baik tidak melanggar tata tertib di dalam. Selama ini kooperatif ya enggak ada masalah," pungkas Ma'mun.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi kepada 92.816 tahanan maupun narapidana (napi). Pemberian remisi ini bertepatan pada HUT ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Jumlah napi dan tahanan seluruh Indonesia hingga per tanggal 14 Agustus 2017 sebanyak 226.143 orang. Dari seluruh tahanan tersebut, 2.444 orang langsung bebas lantaran medapat remisi.
Pemberian remisi merupakan kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak napi yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)