Gedung DPR. Foto: Antara.
Gedung DPR. Foto: Antara.

Citra DPD Terancam Jatuh bila Konflik Berlanjut

Nur Azizah • 06 Juni 2017 18:51
medcom.id, Jakarta: Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Khairul Fahmi menilai, konflik kepemimpinan dapat menjatuh citra DPD bila terus berlanjut. Ia pun menekankan, hukum tidak boleh dikalahkan dengan politik.
 
Menurut dia, Mahkamah Agung (MA) bisa menyelesaikan kisruh dengan menganulir pengambilan sumpah kepada Oesman Sapta Odang (OSO) cs sebagai pimpinan DPD. Kala itu, sumpah dipandu Wakil Ketua MA bidang Non Judisial Suwardi.
 
Fahmi menyebut, bila sumpah tersebut tidak dianulir, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus memutuskan sumpah yang dipimpin Suwardi tidak sah. PTUN harus berani memutus perkara yang menggugat MA sebagai lembaga hakim tertinggi. 

"Berharap proses PTUN bisa mengembalikan DPD ke posisi awal yang memiliki mandat konstitusional. Kalau ini tidak diselesaikan, konflik akan berlanjut," kata Fahmi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Juni 2017.
 
Sementara itu, Pengamat Hukum Tata Hukum Negara UGM Hifdzil Alim menilai, tak etis bila OSO menduduki dua lembaga negara sekaligus. OSO diketahui menduduki jabatan ketua DPD dan wakil ketua MPR.
 
Menurut Hifdzil, kondisi itu akan menjadi pelajaran buruk bagi kepemimpinan kekuasan di Indonesia. "Enggak akan bisa dua kepemimpinan dijalankan satu orang," ungkap dia.
 
Gonjang-ganjing di DPD bermula saat MA mengeluarkan putusan atas perkara uji materi peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib (Tatib) terhadap UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-Undangan. MA mengabulkan gugatan para pemohon dan mencabut peraturan tersebut.
 
Pada Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016, salah satu poinnya adalah pemotongan masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi 2,5 tahun. Dengan dikabulkannya gugatan uji materi, masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun.
 
Dalam sidang paripurna DPD yang digelar 4 April, seharusnya Sekjen DPD  Sudarsono Hardjosoekarto membacakan putusan MA soal masa jabatan pimpinan DPD menjadi lima tahun. Namun hal itu tak dibacakan hingga DPD memilih pimpinan baru sesuai hasil kesepakatan rapat paripurna sebelumnya.
 
OSO terpilih menjadi ketua DPD RI secara aklamasi. Kubu G.K.R. Hemas yang harus lengser menilai jabatan OSO sebagai ketua DPD ilegal karena tidak menaati aturan hukum dan tata tertib.
 
Baca: 'Suntikan Vitamin' untuk Hakim PTUN Perkara DPD
 
Menurut Hemas, kubunya sudah melaksanakan permintaan MA dalam menjalankan Tata Tertib DPD RI Nomor 1 Tahun 2014 terkait penambahan masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun. Ujungnya, pihak Hemas memperkarakan MA ke PTUN. Kubu Hemas meminta pengadilan membatalkan sumpah OSO dan kawan-kawan oleh Wakil Ketua sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Ketua MA Suwardi.
 
Dalam putusan sela sidang gugatan terkait kepemimpinan DPD, MA selaku termohon mendapat perintah untuk memfasilitasi OSO dalam persidangan. Namun, PTUN sebagai lembaga peradilan harus bisa menjamin independensi kepada publik.
 
Sidang gugatan pada DPD telah melewati agenda kesimpulan dari kubu G.K.R. Hemas dan MA. Kedua pihak optimistis memenangkan perkara ini. Ketua Majelis Hakim Udjang Abdullah menjadwalkan putusan pada Kamis 8 Juni.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan