medcom.id, Jakarta: Sejumlah ahli hukum tata negara memberikan amicus curiae kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu sebagai dukungan kepada majelis hakim yang menangani sengketa DPD kubu G.K.R Hemas dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengambilan sumpah pimpinan baru DPD: Oesman Sapta Odang cs.
"Ini sebagai 'suntikan vitamin', supaya majelis hakim lebih kuat," kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negar (APHTN-HAN) wilayah Jakarta Bivitri Susanti di Gedung PTUN, Jalan Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat, 2 Juni 2017.
Majelis diminta dapat memberikan putusan secara adil dalam perkara ini. Bivitri menyebut, majelis hakim PTUN pada kasus ini rawan diintervensi. Pasalnya, majelis hakim bakal memutus nasib 'atasannya' sendiri, yaitu, MA.
APHTN-HAN maju sebagai amicus curiae atau sahabat peradilan agar majelis hakim bisa bersikap independen. Apalagi, sebagai akademisi, para pakar hukum tata negara itu merasa wajib menjaga independensi peradilan.
Baca: Kisruh DPD Buka Potensi Korupsi
Anggota APHTN-HAN lainnya, Oce Madril, mengakui jika proses peradilan sengketa DPD dan MA ini perlu dijaga dari campur tangan pihak berperkara. Meski secara teori intervensi hukum dilarang, tetapi secara hierarki organisasi tidak menutup kemungkinan intervensi MA.
"Tentu ini beban psikologi luar biasa," kata Oce.
Sidang gugatan pada DPD telah memasuki agenda kesimpulan dari kubu GKR Hemas dan MA. Kedua pihak optimistis memenangkan perkara ini. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Udjang Abdullah menjadwalkan putusan pada Kamis, 8 Juni 2017.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4bazY40k" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Sejumlah ahli hukum tata negara memberikan
amicus curiae kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal itu sebagai dukungan kepada majelis hakim yang menangani sengketa DPD kubu G.K.R Hemas dengan Mahkamah Agung (MA) terkait pengambilan sumpah pimpinan baru DPD: Oesman Sapta Odang cs.
"Ini sebagai 'suntikan vitamin', supaya majelis hakim lebih kuat," kata Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negar (APHTN-HAN) wilayah Jakarta Bivitri Susanti di Gedung PTUN, Jalan Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Jumat, 2 Juni 2017.
Majelis diminta dapat memberikan putusan secara adil dalam perkara ini. Bivitri menyebut, majelis hakim PTUN pada kasus ini rawan diintervensi. Pasalnya, majelis hakim bakal memutus nasib 'atasannya' sendiri, yaitu, MA.
APHTN-HAN maju sebagai
amicus curiae atau sahabat peradilan agar majelis hakim bisa bersikap independen. Apalagi, sebagai akademisi, para pakar hukum tata negara itu merasa wajib menjaga independensi peradilan.
Baca: Kisruh DPD Buka Potensi Korupsi
Anggota APHTN-HAN lainnya, Oce Madril, mengakui jika proses peradilan sengketa DPD dan MA ini perlu dijaga dari campur tangan pihak berperkara. Meski secara teori intervensi hukum dilarang, tetapi secara hierarki organisasi tidak menutup kemungkinan intervensi MA.
"Tentu ini beban psikologi luar biasa," kata Oce.
Sidang gugatan pada DPD telah memasuki agenda kesimpulan dari kubu GKR Hemas dan MA. Kedua pihak optimistis memenangkan perkara ini. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Udjang Abdullah menjadwalkan putusan pada Kamis, 8 Juni 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)