Jakarta: Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun masih ada Rancangan Undang-Undang lain yang didorong masyarakat sipil untuk segera disahkan yakni Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan RUU PPRT bertahun-tahun tidak kunjung dibahas. Ia mengajak kementerian/lembaga mengawal pengesahannya.
"RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya kita bangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh. Dan kami (KSP) sudah pengalaman mengawal UU TPKS yang baru disahkan 12 april kemarin," ujar Moeldoko seperti dikutip dari siaran pers resmi KSP, Jumat, 15 April 2022.
Dia menekankan urgensi pengesahan RUU PPRT. Yakni untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga, dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Mengutip data Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, selama periode 2018-2020 tercatat ada 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT. Namun, sejak menjadi inisiatif usulan DPR, RUU PPRT mengendap di gedung parlemen.
"Data dari Jala PRT menunjukkan RUU PPRT untuk segera disahkan. Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya," jelas Moeldoko.
Baca: UU PPRT Dinilai Mendesak Dihadirkan untuk Melindungi Hak PRT
Moeldoko mengakui mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah Rancangan Undang-Undang tidak mudah. Terlebih, jika RUU tersebut dianggap marjinal dan tidak menguntungkan secara politik.
"Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannyanya. Untuk cara kerjanya, kita bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS," tutur dia.
Jakarta: Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun masih ada Rancangan Undang-Undang lain yang didorong masyarakat sipil untuk segera disahkan yakni Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
RUU PPRT).
Kepala Staf Kepresidenan (KSP)
Moeldoko mengatakan RUU PPRT bertahun-tahun tidak kunjung dibahas. Ia mengajak kementerian/lembaga mengawal pengesahannya.
"RUU PPRT sudah lama tertidur, saatnya kita bangunkan lagi. KSP siap memberikan dukungan penuh. Dan kami (KSP) sudah pengalaman mengawal UU TPKS yang baru disahkan 12 april kemarin," ujar Moeldoko seperti dikutip dari siaran pers resmi KSP, Jumat, 15 April 2022.
Dia menekankan urgensi pengesahan RUU PPRT. Yakni untuk mengisi kekosongan hukum perlindungan pekerja rumah tangga, dan memberikan rasa aman kepada PRT dari tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Mengutip data Koordinator Nasional Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, selama periode 2018-2020 tercatat ada 1.743 kasus kekerasan terhadap PRT. Namun, sejak menjadi inisiatif usulan DPR, RUU PPRT mengendap di gedung parlemen.
"Data dari Jala PRT menunjukkan RUU PPRT untuk segera disahkan. Agar ada aturan yang jelas soal hak dan kewajiban bagi PRT, kepala keluarga, hingga lembaga-lembaga penyalurnya," jelas Moeldoko.
Baca:
UU PPRT Dinilai Mendesak Dihadirkan untuk Melindungi Hak PRT
Moeldoko mengakui mengawal percepatan pembahasan dan pengesahan sebuah Rancangan Undang-Undang tidak mudah. Terlebih, jika RUU tersebut dianggap marjinal dan tidak menguntungkan secara politik.
"Ini perlu gugus tugas yang melibatkan banyak pihak termasuk masyarakat sipil. Segera dirumuskan manajemen pembentukannyanya. Untuk cara kerjanya, kita bisa mengadopsi bagaimana kerja tim Gugus Tugas RUU TPKS," tutur dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)