Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok Medcom.id
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie). Dok Medcom.id

UU PPRT Dinilai Mendesak Dihadirkan untuk Melindungi Hak PRT

Arga sumantri • 22 Februari 2022 23:19
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) menekankan negara harus hadir dalam upaya perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Upaya proaktif negara dalam merealisasikan perlindungan setiap warganya harus dikedepankan. 
 
"Praktik serupa dengan perbudakan yang menimpa saudara-saudara kita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia saat ini harus menjadi perhatian kita bersama. Perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri, harus diwujudkan," kata Rerie dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Februari 2022.
 
Menurut Rerie, perlindungan terhadap ART Indonesia di luar negeri dapat diupayakan lebih baik dengan segera merealisasikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Saat ini, kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tersebut masih menunggu kesepakatan pimpinan DPR.

Rerie menjelaskan beleid yang melindungi pekerja rumah tangga (PRT) di dalam negeri itu bisa menjadi dasar kuat meminta perlindungan warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai ART kepada negara tujuan. 
 
Baca: Maarif Institute: Sahkan RUU TPKS dan PRT Demi Kemanusiaan
 
Filipina yang sudah memiliki UU PPRT, kata Rerie, pekerja migrannya lebih terlindungi. Sebab, undang-undang di Filipina mengatur relasi yang seimbang antara pemberi dan penerima kerja.
 
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mengungkapkan kekosongan hukum yang mengatur terkait PRT di Tanah Air menyebabkan pelanggaran hak-hak PRT marak terjadi. Para pelanggar tidak mendapat hukuman setimpal dan negosiasi PRT lemah. 
 
Menurut Rerie, payung hukum yang kuat bagi para pekerja rumah tangga saat ini sangat dibutuhkan. Ini guna melindungi pekerja rumah tangga yang bekerja di dalam dan luar negeri dari ancaman tindak pelanggaran terhadap hak-hak mereka.
 
Rerie mendesak pimpinan DPR segera melanjutkan proses legislasi RUU PPRT dengan mempertimbangkan maraknya pelanggaran hak-hak dasar yang dialami para PRT Indonesia di dalam dan luar negeri
 
Duta Besar untuk Malaysia Hermono dalam satu wawancara dengan salah satu portal berita Malaysia mengungkapkan ART asal Indonesia diperlakukan seperti budak zaman modern di Negeri Jiran. Banyak kasus ART asal Indonesia dipaksa bekerja selama bertahun-tahun tanpa dibayar serta kartu identitasnya diambil majikan.
 
Tahun lalu, Kedutaan Besar Indonesia membantu 206 kasus pelanggaran hak ART dengan total gaji tak terbayarkan lebih dari 2 juta ringgit (Rp 6,85 miliar). Lebih 40 kasus serupa saat ini ditangani di pengadilan.
 
Rerie menilai kondisi yang dialami para pekerja Indonesia di Malaysia itu sangat memprihatinkan. Ia mengapresiasi langkah proaktif pemerintah melalui KBRI Malaysia yang melakukan pendampingan penuntasan ratusan kasus ART asal Indonesia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan