Jakarta: Jadwal rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR telah ditentukan. Proses pengesahan digelar pekan depan.
"Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Dia menyampaikan selanjutnya pembahasan tingkat I RUU TPKS akan dilakukan bersama pemerintah. Dia berharap pembahasan diselesaikan pada masa sidang ini.
Mantan Menko PMK itu juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembahasan RUU TPKS. Bakal beleid itu sangat dibutuhkan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
“RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” ungkap dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan penyusunan draf RUU TPKS. Saat pengambilan keputusan, tujuh fraksi mendukung pengesahan. Sementara itu, Fraksi Golkar menunda menyampaikan sikap karena ingin melakukan pendalaman dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.
Belakangan, Golkar menyampaikan sikap. Perwakilan partai berlambang pohon beringin itu akhirnya mendukung pengesahan draf dan pembahasan RUU TPKS.
Baca: Puan Pastikan RUU TPKS Disahkan dalam Waktu Dekat
Jakarta: Jadwal rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (
RUU TPKS) sebagai usul inisiatif
DPR telah ditentukan. Proses pengesahan digelar pekan depan.
"Insyaallah, Selasa, 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Ketua DPR
Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Dia menyampaikan selanjutnya pembahasan tingkat I RUU TPKS akan dilakukan bersama pemerintah. Dia berharap pembahasan diselesaikan pada masa sidang ini.
Mantan Menko PMK itu juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pembahasan RUU TPKS. Bakal beleid itu sangat dibutuhkan untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.
“RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban,” ungkap dia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyelesaikan penyusunan draf RUU TPKS. Saat pengambilan keputusan, tujuh fraksi mendukung pengesahan. Sementara itu, Fraksi Golkar menunda menyampaikan sikap karena ingin melakukan pendalaman dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak.
Belakangan, Golkar menyampaikan sikap. Perwakilan partai berlambang pohon beringin itu akhirnya mendukung pengesahan draf dan pembahasan RUU TPKS.
Baca:
Puan Pastikan RUU TPKS Disahkan dalam Waktu Dekat
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)