Ilustrasi: Medcom.id
Ilustrasi: Medcom.id

RUU TPKS Dianggap Perlu Dilengkapi Instrumen Penghapusan Jejak Digital

Fachri Audhia Hafiez • 01 Februari 2022 13:50
Jakarta: Komisi Nasional (Komnas) Antikekerasan Terhadap Perempuan mendorong penambahan instrumen dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Instrumen itu berupa penghapusan jejak digital sebagai bentuk hak korban kekerasan seksual.
 
"Karena kekerasan siber itu sifatnya meninggalkan jejak digital dan kalau (tidak) dihapus suatu saat bisa muncul," kata Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan, Siti Aminah, kepada Medcom.id, Selasa, 1 Februari 2022.
 
Penghapusan jejak digital, kata Siti, penting bagi korban yang masih berusia anak-anak. Pasalnya, pemberitaan atau jejak digital tidak boleh memengaruhi korban di masa depan.

"Misalnya, dia mungkin korban perkosaan, kemudian nama muncul ketika mencari pekerjaan atau ketika akan menikah atau segala macam," ujar Aminah.
 
Baca: Tindak Pidana Rekayasa Konten Pornografi Didorong Masuk ke RUU TPKS
 
Menurut dia, penghapusan jejak digital akan membantu korban untuk pulih dan lebih siap menghadapi masa depan. Instrumen penghapusan jejak digital ini dinilai bisa dimasukkan dalam putusan pengadilan.
 
Sebelumnya, Gugus Tugas RUU TPKS memulai proses konsinyasi pembahasan RUU TPKS. Proses itu dilakukan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara, Kejakasaan Agung, dan Polri.
 
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU TPKS bisa berjalan baik. Artinya, tidak ada poin-poin krusial yang terlewatkan sehingga peraturan tersebut bisa menjadi produk hukum yang kuat dan solid.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan