Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Uang Rp1 Miliar Pemberian Indra Kenz ke Ibunya Bakal Disita

Siti Yona Hukmana • 04 April 2022 16:07
Jakarta: Polisi bakal menyita uang Rp1 miliar pemberian tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke ibunya, S. Uang itu disita apabila berasal dari hasil tindak pidana. 
 
"Kalau itu memang uang yang diberikan adalah hasil dari tindak pidana ini pasti akan dilakukan penyitaan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 4 April 2022. 
 
Ramadhan mengatakan penyitaan tidak hanya berlaku untuk uang. Menurut dia, penyidik juga akan menyita aset-aset dari Indra Kenz yang berasal dari tindak pidana. 

"Semua uang, semua aset yang berasal dari tindak pidana itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti," ungkap jenderal bintang satu itu.
 
Baca: Guru Indra Kenz, Fakarich Penuhi Panggilan Polri
 
S mengaku menerima uang Rp1 miliar dari Indra Kenz saat menjalani pemeriksaan pada Kamis, 31 Maret 2022. Kala itu, ibu Indra Kenz dicecar 20 pertanyaan terkait aliran dana.  
 
"Menurut keterangan saudari S bahwa uang tersebut (Rp1 miliar) digunakan untuk keperluan berobat dan untuk keperluan sehari-hari," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Jumat, 1 April 2022. 
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online
 
Affiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan