Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memenuhi panggilan polri. Medcom.id/Yona
Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz memenuhi panggilan polri. Medcom.id/Yona

Guru Indra Kenz, Fakarich Penuhi Panggilan Polri

Siti Yona Hukmana • 04 April 2022 12:16
Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, guru tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa untuk mendalami perannya di Binomo dan dugaan keterlibatan membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti.
 
Fakarich tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.17 WIB pada Senin, 4 April 2022. Fakarich mengenakan pakaian berwarna biru gelap dan masker putih.
 
Perekrut affiliator Binomo itu bungkam saat ditanya perihal pemeriksaannya. Dia langsung memasuki ruang pemeriksaan Gedung Bareskrim Polri.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membenarkan adanya jadwal pemeriksaan terhadap Fakarich. "Iya (Fakarich diperiksa)," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin, 4 April 2022.
 
Pemanggilan kepada Fakarich ini merupakan yang ketiga kali. Pada dua pemanggilan sebelumnya, dia mangkir.
 
Baca: Mangkir Lagi, Fakarich Segera Dijemput Paksa
 
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
 
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan