Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, 'guru' tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz mangkir panggilan kedua Bareskrim Polri. Fakarich segera dijemput paksa polisi.
"Iya (segera kita jemput paksa)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada Medcom.id, Kamis, 31 Maret 2022.
Namun, Chandra enggan menyebut waktu penjemputan paksa tersebut. Menurut dia, hal itu masuk proses penyidikan.
"Masalah waktu saya enggak akan sampaikan mohon maaf, karena akan mempersulit proses penyidikan," ujar dia.
Baca: Kripto Jadi Tempat Penggelapan Dana Pelaku Investasi Bodong
Chandra juga emoh menyampaikan keberadaan Fakarich. 'Guru' Indra Kenz itu bisa saja pergi ke luar negeri usai kasus investasi bodong Binomo mencuat.
"Tidak akan saya jawab," ucapnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menunggu kehadiran Fakarich hingga pukul 18.00 WIB. Lepas dari jam itu, Fakarich dinyatakan mangkir.
"Iya mangkir dia," ungkap Chandra.
Sedianya, Fakarich diperiksa pada Senin, 21 Maret 2022. Namun, absen tanpa keterangan. Kemudian, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua pada Senin, 28 Maret 2022 untuk menjalani pemeriksaan hari ini, 31 Maret 2022.
Fakarich sejatinya akan diperiksa terkait peran di Binomo. Informasi sementara dia adalah perekrut affiliator Binomo, salah satunya Indra Kenz.
Selain itu, penyidik juga akan memeriksa Fakarich terkait dugaan membantu Indra Kenz menghilangkan barang bukti. Indra menghilangkan bukti berupa handphone dan laptop, hingga memindahkan uang ke rekening lain agar tidak disita penyidik.
Baca: Jika Terima Duit dari Indra Kenz, Deddy Corbuzier Diminta Datang ke Bareskrim
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan). Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Jakarta: Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, 'guru' tersangka kasus
investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias
Indra Kenz mangkir panggilan kedua Bareskrim Polri. Fakarich segera dijemput paksa polisi.
"Iya (segera kita jemput paksa)," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara kepada
Medcom.id, Kamis, 31 Maret 2022.
Namun, Chandra enggan menyebut waktu penjemputan paksa tersebut. Menurut dia, hal itu masuk proses penyidikan.
"Masalah waktu saya enggak akan sampaikan mohon maaf, karena akan mempersulit proses penyidikan," ujar dia.
Baca:
Kripto Jadi Tempat Penggelapan Dana Pelaku Investasi Bodong
Chandra juga emoh menyampaikan keberadaan Fakarich. 'Guru' Indra Kenz itu bisa saja pergi ke luar negeri usai kasus investasi bodong Binomo mencuat.
"Tidak akan saya jawab," ucapnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menunggu kehadiran Fakarich hingga pukul 18.00 WIB. Lepas dari jam itu, Fakarich dinyatakan mangkir.
"Iya mangkir dia," ungkap Chandra.