Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo/Biro Pers Sekretariat Presiden.

Terpopuler Nasional, Penyatuan Tanah dan Air di Titik Nol IKN hingga Penerima Uang Investasi Bodong Terancam TPPU

Juven Martua Sitompul • 15 Maret 2022 07:05
Jakarta: Sejumlah artikel menjadi paling disorot di Kanal Nasional Medcom.id sepanjang Senin, 14 Maret 2022. Mulai prosesi penyatuan Tanah dan Air di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, hingga penerima uang Indra Kenz dan Doni Salmanan terancam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id:

 

1. Presiden Pimpin Prosesi Penyatuan Tanah dan Air di Titik Nol IKN

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin prosesi penyatuan tanah dan air yang dibawa dari 34 provinsi di Indonesia. Beragam tanah dan air itu dipadukan ke dalam Bejana Nusantara yang diletakkan tepat di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
 
Jokowi menjelaskan agenda tersebut dilakukan untuk memastikan IKN Nusantara dibangun atas kerja sama seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan ini juga merupakan bentuk dari kebinekaan dan persatuan Indonesia.
 
"Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, swasta, dan seluruh masyarakat akan sangat membantu, sehingga apa yang kita cita-citakan bisa segera terwujud," ujar Jokowi di titik nol IKN, Kalimantan Timur, Senin, 14 Maret 2022.
 
Baca selengkapnya di sini

2. Dinilai Terbukti Terlibat Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.
 
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca selengkapnya di sini

3. Penerima Duit Indra Kenz dan Doni Salmanan Bisa Dijerat TPPU

Penerima uang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bakal diproses hukum. Mereka bisa dikenakan pidana bila tidak melapor ke Bareskrim Polri.
 
"Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensinya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022.
 
Dia mengatakan penyidik akan menunggu sambil menelusuri aliran dana kedua tersangka.
 
Baca selengkapnya di sini

Informasi terkait tiga isu itu akan terus diperbarui di Kanal Nasional Medcom.id. Klik di sini untuk mendapatkan informasinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan