Jakarta: Penerima uang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan bakal diproses hukum. Mereka bisa dikenakan pidana bila tidak melapor ke Bareskrim Polri.
"Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensinya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022.
Dia mengatakan c Penyidik akan menunggu sambil menelusuri aliran dana kedua tersangka.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu meminta penerima uang dari Indra dan Doni melapor. Uang yang diterima dari kedua tersangka wajib dikembalikan.
"Kami harapkan ke masyarakat atau public figure yang terima aliran dana dari tersangka segera melapor," ujar Gatot.
Baca: Total Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp70 Miliar
Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca: Polisi Kantongi Daftar Penerima Duit Indra Kenz
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Jakarta: Penerima uang dari tersangka Indra Kesuma alias
Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias
Doni Salmanan bakal diproses hukum. Mereka bisa dikenakan pidana bila tidak melapor ke Bareskrim Polri.
"Apabila ternyata tidak dilaporkan konsekuensinya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 14 Maret 2022.
Dia mengatakan c Penyidik akan menunggu sambil menelusuri aliran dana kedua tersangka.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu meminta penerima uang dari Indra dan Doni melapor. Uang yang diterima dari kedua tersangka wajib dikembalikan.
"Kami harapkan ke masyarakat atau
public figure yang terima aliran dana dari tersangka segera melapor," ujar Gatot.
Baca:
Total Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp70 Miliar
Indra Kenz ditetapkan jadi tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan
trading Binomo yang diduga investasi bodong dan judi
online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Baca:
Polisi Kantongi Daftar Penerima Duit Indra Kenz
Sedangkan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong
trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi
online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU.
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)